Namlea, SBS - KPU Kabupaten Buru telah menetapkan 326 Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilu legislatif memperebutkan 25 kursi di DPRD.
Kepada media ini Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Faisal Amin Mamulaty mengatakan, sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 pasal 70, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Buru untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Yang memenuhi syarat yakni 326 Bakal Calon, " jelas Faisal Amin Mamulaty di Namlea, Sabtu (19/8/2023).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor : 276 Tahun 2023 setelah sebelumnya dilakukan Rapat Koordinasi bersama seluruh pimpinan partai politik/penghubung di aula kantor KPU Kabupaten Buru Jumat 18 Agustus 2023. Turut hadir polres buru, kodim 1506 Namlea dan Pengadilan Negeri Buru.
Pengumuman daftar calon sementara ini dimuat pada media cetak dan portal KPU Kabupaten Buru sejak tanggal 19-23 Agustus 2023.
Sesuai Pasal 71 masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap bakal calon Anggota DPRD sejak tanggal 19-28 Agustus 2023.
"Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampakan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buru melalui website info pemilu KPU https:/infopemilu.go.id, email : burukab@gmail.com.
"Atau bisa datang secara langsung di kantor KPU Kabupaten Buru pada jam kerja dengan melampirkan identitas diri,"demikian Faisal. (LO)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!