Namrole, SBS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menertibkan puluhan Alat Perasa Sosialisasi partai politik maupun bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang bertebaran di 6 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Robo Souwakil dalam pres rilis mengatakan, berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 baru mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November Tahun 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari Tahun 2024.
Atas dasar ketentuan tersebut maka pada saat ini belum saatnya partai politik maupun Bacaleg sebagai peserta pemilu melakukan kampanye.
Meski belum memasuki tahapan kampanye, peserta pemilu berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 79, bahwa Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi politik dan pendidikan politik.
"Maka berdasarkan ketentuan pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang bisa dilakukan partai politik saat ini adalah sosialisasi dan pendidikan politik," ucap Souwakil.
Namun berdasarkan pencermatan dan analisis Bawaslu Bursel terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa Baliho, spanduk dan stiker yang bertebaran dan ditemukan di wilayah Kabupaten Bursel, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Yang mana dalam baliho, spanduk dan stiker ditemukan adanya unsur citra diri yang disampaikan partai politik.
Olehnya itu dalam rangka memastikan seluruh proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Bursel berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pada tanggal 11 September 2023 Bawaslu Kabupaten Bursel telah mengeluarkan surat imbauan Nomor: 36/K.Bawaslu-Bursel/PM.00.02/IX/2023, kepada Pimpinan Partai Politik peserta pemilu di Kabupaten Bursel, yang tembusannya disampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, KPU Kabupaten Bursel, Kapolres Bursel, Kesbangpol Kabupaten Bursel dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bursel dan juga pada tanggal 12 September 2023 Bawaslu Kabupaten Bursel telah menyampaikan surat Nomor:37/K.Bawaslu-Bursel/PM.00.02/IX/2023, perihal instruksi kepada Ketua Panwaslu Se-Kabupaten Bursel agar menertibkan APS yang mengandung unsur kampanye dengan menampilkan citra diri partai politik yang sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Jadi dalam melakukan penertiban APS partai politik peserta Pemilu Bawaslu Bursel dan jajarannya berpedoman pada Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Umum, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Indentifikasi Potensi dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Tahun 2024," terangnya.
Kata Souwakil, setelah Bawaslu Bursel menyampaikan surat imbauan dan surat Instruksi kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buru Selatan, maka jajaran Bawaslu Kabupaten Buru Selatan dibawahnya yakni Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan\ Desa (PKD) telah menertibkan APS peserta pemilu yang mengandung unsur kampanye dengan menampilkan citra diri sebagai peserta pemilu.
Pria yang akrab dipanggil Teghar ini mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bursel, APS yang di tertibkan mencapai puluhan APS.
"Ada 9 Baliho, 20 Spanduk dan 15 stiker yang telah ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan Namrole, 2 spanduk di Kecamatan Kepala Madan, 1 baliho dan 8 spanduk di Kecamatan Leksula, dan 2 baliho, 10 Spanduk dan 4 stiker di Kecamatan Waesama," rincinya.
Souwakil mengharapkan, partai politik peserta pemilu untuk menahan diri agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana di dalam ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Bawaslu Kabupaten Bursel juga berharap agar partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bursel untuk bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023," pungkasnya. (AL)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!