Namrole, SBS
Demikian di kemukakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely, kepada awak media, Jumat, 6 Oktober 2023, di Aula Kantor Bupati Bursel.
"Kedua orang ini dulunya mantan kru kapal nelayan yang kapalnya tidak beroperasi lagi dan saat ini dalam proses di Kementrian Hukum dan Ham, di direktorat pelayanan hukum untuk di putihkan. Oleh karena selama ini kami mengecek kedua orang warga negara Thailand ini melalui kedutaannya belum mendapatkan informasi dari negaranya, bahwa keduanya adalah warganya, " Kata Ely.
Menurutnya, proses pemutihan ini bukan tanpa sebab, selain disebabkan faktor pertama yakni, belum adanya konfirmasi dari kedutaan yang bersangkutan bahwa mereka warga negaranya. Faktor kedua, karena alasan kemanusiaan.
"Kami semalam telah mengecek keberadaan orang tersebut, dimana yang bersangkutan sudah menikah dengan warga Bursel dan sudah mempunyai anak. Saat ini, kedua orang ini dalam proses di Kementrian Hukum dan Ham di direktorat pelayanan hukum untuk di putihkan.," Ujar Abduraab.
Ia mengaku, kalau pihaknya berpatokan kepada undang-undang keimigrasian maka bisa mempidanakan yang bersangkutan atau paling tidak, melakukan tindak administrasi keimigrasian dengan mendeportasi atau mengusir dia ke negara asalnya. Tapi secara logika, bila hendak mendeportasi seseorang ke negaranya apabila sudah diketahui kalau orang ini dari negara mana, tapi karena negaranya sendiri belum mengakui dia sebagai warga negaranya. Ini yang menyulitkan imigrasi untuk melakukan deportasi.
"Faktor kedua karena faktor kemanusiaan, kita tidak mungkin memisahkan dia dengan istri dan anaknya yang nota bene adalah warga Bursel, " tutur Ely.
Sementara itu, Wakil Bupati Bursel Gerson Eliezer Selsily juga menyampaikan terkait seorang warga asing asal Thailand yang dulu juga eks kru kapal ikan kini bermukim di Desa Wamkana, dan keberadaan keluarganya di Thailand juga sudah tidak di ketahui.
"Ada seorang warga Thailand yang dulunya kru kapal ikan, dan karena di Wamkana ada coldstorage, maka mereka ke Wamkana namun pernah di tinggal kapalnya dan akhirnya bermukim di Wamkana sampai sekarang, bahkan keberadaan keluarga dan alamat keluarga di Thailand tidak di ketahui, " Kata Wabup.
Menyikapi hal itu, Kepala Imigrasi mengaku, pihaknya belum menyentuh ke sana. "Itulah tugas dari teman-teman yang ada di sini yang bernaung di anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) ini, " kata Abduraab.
Ketika di singgung awak media terkait adanya WNA di Kecamatan Fena Fafan. Sekali lagi di jawab Ely, bahwa pihaknya belum mengetahui. "Kami belum tahu terkait adanya orang asing lagi di Kecamatan Fena Fafan karena sampai saat ini kami belum mengawasi ke sana," ujar orang nomor satu di Imigrasi Ambon ini.
Dirinya mengaku, justru dengan membuat rapat tim pora ini untuk bagaimana anggota tim pora ini bisa berjalan bersama-sama karena yang lebih tahu di daerah adalah Kepala Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkantibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta camat yang membawahi wilayah-wilayah itu. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!