Namrole, SBS_Demi memuaskan nafsu birahi yang telah merasuki MN, yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap WN/WL, korban sekaligus kakak ipar dari MN, pada Senin, 18 September 2023 pada pukul 01.00 dini hari WIT telah membuatnya lupa diri dan menggagahi iparnya sendiri. Alhasil kini MN telah di tahan pihak Kepolisian Resort Buru Selatan (Polres Bursel) dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Hari ini kami Polres Bursel melalui Satreskrim Polres Bursel akan menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana di maksud pada pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 289 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, " ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bursel, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yefta Marson Malasa, saat memberikan press release, Rabu, 4 Oktober 2023, di ruang press release Polres Bursel.
Menurut mantan Panit dua unit satu, subdit reskrimum Polda Maluku ini, Satreskrim Polres Bursel sejak 18 September 2023 telah melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka MN, di kamar kakaknya di Dusun Leglisa, kilo 6, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole.
"Adapun kronologis kejadian bermula saat tersangka MN, pada pukul 01.00 dini hari WIT mendatangi korban di rumahnya, kemudian melakukan cabul dan memerkosa korban, karena korban merasa tidak puas dan berontak kemudian tersangka melarikan diri dan keesokan harinya korban bersama suaminya melapor ke Polres," Tutur Master Hukum ini.
Berdasarkan laporan itu, Polres Bursel melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan cepat dan pada 23 September 2023 kemarin, telah sampai pada tahap satu di mana Polres telah mengirim berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian berkas perkara apakah lengkap. Bila lengkap segera Jaksa akan menerbitkan P21 dan kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Sementara terkait usia pelaku dan korban yang merupakan istri dari kakak kandung MN ini, pihak kepolisian terkendala di data kependudukan. Sehingga kita tidak mengetahui secara pasti berapa usia tersangka dan korban. Apakah usia masih di bawah umur atau tidak.
"Setelah kita tanya kepada keluarganya tidak ada dokumen kependudukan dan untuk nama hanya kami dapati secara verbal saja, sehingga pihak kami terkendala untuk memprediksi usia pasti dari korban apakah merupakan anak di bawah umur atau tidak, " Tutur Yefta. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!