Close
Close

Desa Batu Karang dan Waehotong Resmi Terima Anggaran Dana Desa Di Tahun 2024

Namrole, SBS
Perjuangan panjang pemerintah kabupaten Buru Selatan (Bursel) di bawa pimpinan Bupati Safitri Malik Soulisa dan Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily terhadap keberadaan dan kesejahteraan masyarakat Desa Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan dan Desa Waehotong, Kecamatan Kepala Madan kini telah membuahkan hasil.


Setelah terkatung-katung sebagai desa persiapan dan kemudian telah ditetapkan sebagai desa defenitif oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan Agustus 2022 dengan kode Wilayah 81.09.06.2011 untuk Desa Batu Karang dan 81.09.04.2016 untuk Desa Waehotong, kini kedua desa tersebut pada tahun 2024 akan menerima Anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat.


"Alhamdulillah ini usaha dan perjuangan panjang Pemerintah Bursel sampai kedua desa tersebut ditetapkan sebagai desa defenitif dan kemudian berimplikasi lanjut dengan disahkan sebagai desa yang akan menerima Anggaran Dana Desa pada tahun 2024 mendatang," ucap Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa di Namrole.


Menurutnya, kedua desa tersebut telah dinyatakan berhak menerima Anggaran Dana Desa oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 28 Desember 2023 di Jakarta.


"Sudah disahkan pada tanggal 28 Desember 2023. Jadi yang tadinya hanya 79 desa di Bursel yang menerima Anggaran Dana Desa kini sudah menjadi 81 Desa," terang Bupati.


Bupati perempuan pertama di Maluku ini berharap, anggaran dana desa yang nantinya diterima oleh kedua desa tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baik mungkin supaya dapat membawa dampak perubahan bagi kedua desa dari berbagai segi.


"Saya berharap penjabat kepala desa di dua desa tersebut mampu mengelola anggaran tersebut sehingga dengan pengelolaan anggaran dana desa yang baik akan membawa dampak positif di desa tersebut, baik dari segi pendidikan, kesehatan maupun ekonomi," harapnya.


Disamping itu, Bupati juga meminta agar Anggaran Dana Desa ini bisa digunakan demi kesejahteraan masyarakat dan menjadikan desa tersebut mandiri serta sejajar dengan desa-desa yang lain.


"Kedua desa tersebut harus mampu mengelola anggarannya supaya bisa bersaing menjadi desa mandiri, sejahtera dan bisa berdiri sama rata dengan 79 desa yang sudah lebih awal menerima Anggaran Dana Desa," ujarnya.


Ia menceritakan, perjuangan  Pemda Bursel semenjak sengketa tapal batas dengan Pemda Buru hingga kedua desa ditetapkan menjadi desa defenitif bukanlah hal yang gampang. Namun karena kecintaannya terhadap masyarakat maka perjuangan tetap dilakukan hingga kedua desa tersebut dinyatakan berhak menerima Anggaran Dana Desa.


"Desa-desa Persiapan lain tetap kita perjuangkan agar bisa sama dengan Desa Batu Karang dan  Waehotong, namun semua itu diperlukan dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar perjuangan bagi desa-desa lain bisa di mekarkan menjadi desa defenitif dapat terwujud," tandasnya.


Terpisah, Ayub Hukunala selaku masyarakat Desa Batu Karang dan juga bagian dari unsur pemerintahan desa tersebut mengaku bersyukur karena Desa Batu Karang sudah bisa menerima Anggaran Dana Desa di tahun 2024.


"Selaku masyarakat adat dan bagian dari pemerintah desa, kami sangat berterima kasih kepada Bupati Bursel dan Wakil Bupati atas perjuangannya sehingga di tahun 2024 kami sudah bisa menikmati Anggaran Dana Desa. Keberhasilan Pemda Bursel dalam mewujudkan harapan bagi masyarakat di kedua desa adalah prestasi," ucapnya kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/12/20223). 


Tak hanya Bupati dan Wakil Bupati, Hukunala selaku Ketua BPD Batu Karang juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sampai Desa Batu Karang bisa disahkan sebagai desa definitif dan telah diputuskan ole Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Anggaran Dana Desa.


"Kami juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berjuang membantu memperjuangkan hak desa Batu Karang," tandas Hukunala.


Sekedar diketahui, permintaan Pemda Bursel melalui Perda Nomor 24 tentang pembentukan desa Waehotong di wilayah desa Balpetu dan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan desa Batu Karang di wilayah Desa Mangswaen telah direspon pemerintah pusat pada tanggal 11 Agustus Tahun 2022 dengan menetapkan kedua desa tersebut sebagai desa Defenitif.


Penetapan desa Batu Karang dan Waehotong sebagai desa defenitif setelah adanya keputusan inkra atas sengketa batas wilayah sejak tahun 2018 oleh Kementrian Dalam Negeri dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2018 tentang batas wilayah Kabupaten Bursel dan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.


Setelah ditetapkan sebagai desa defenitif, kini kedua desa tersebut bisa menikmati Anggaran Dana Desa yang akan dimulai pada tahun 2024. (AL)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post