Close
Close

Pelaku Persetubuhan Anak di Amankan Polsek Kepala Madan

Namrole, SBS_Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial LJK, yang di duga telah menyetubuhi Bunga ( bukan nama sebenarnya ) gadis 13 tahun berinisial TM, di Desa Bala-Bala, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ) berhasil di amankan Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kepala Madan, pada medio Februari 2024 lalu. 

Keberhasilan Polsek Kepala Madan yang di komandoi Kepala Kepolisian Sektor  ( Kapolsek ) Kepala Madan Inspektur Dua ( Ipda) La Ali, untuk menangkap pelaku persetubuhan anak tersebut bermula dari laporan Eldi Maspaitella, ayah angkat Bunga/TM gadis berusia 13 tahun, yang melaporkan kepada ayah angkatnya, bahwa dirinya terlambat haid. Mendengar laporan itu, Eldi kemudian menghampiri Polsek setempat dan melaporkan dugaan persetubuhan yang di lakukan LJK terhadap Bunga/TM sebanyak enam kali di beberapa tempat berbeda, di Desa Bala-Bala. 

Berdasarkan rilis yang di terima media ini, via pesan whatsapp, pada Sabtu,10 Februari 2024 Pukul. 10.20 WIT, Kapolsek Kapala Madan Ipda La Ali telah menerima laporan lisan dari Bhintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtikmas) Desa Fogi dan dari salah satu warga Desa Bala-Bala bernama Maspaitella, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di desa Bala-bala, Kecamatan Kepala Madan. 

" Setelah mendengarkan laporan lisan, saya memerintahkan untuk korban datang ke Polsek Kapala madan dan membuat laporan polisi di Polsek terkait kejadian yang di alami korban, serta mengarahkan anggota untuk mencari pelaku untuk di aman kan, " ujar La Ali. 

Menurut Kapolsek, kronologis peristiwa tersebut yaitu, pada hari Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT, korban merasa gelisah dengan kondisi korban yang sudah empat hari belum mendapat haid, kemudian korban merasa takut sehingga korban memberanikan diri untuk memberitahukan kepada ayah angkatnya, bahwa korban telah di setubuhi oleh LJK sebanyak enam kali.

" Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang pertama dan ke kedua pada Oktober 2023 tepatnya di rumah korban, yang ke tiga di Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) SUKA MAJU Desa Bala-Bala, dan yang keempat, ke lima dan ke enam di rumah warga bernama La Tata Rukua. Dari hasil laporan polisi itu, kami telah memeriksa tiga orang saksi, pelapor dan korban serta terlapor, " Kata pria dengan satu balok emas di pundak ini. 

Adapun tindakan kepolisian yang telah di lakukan paska mendengar laporan lisan dan menerima laporan dari ayah angkat TM, Polsek Kepala Madan segera membuat laporan polisi, membawa korban ke Puskesmas Biloro untuk dilakukan pemeriksaan medis sekaligus membuat permintaan VER, melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, saksi-saksi dan terlapor, seta mengamankan pelaku. 

" Dalam proses penyelidikan telah di temukan dua alat bukti sehingga kasus tersebut telah kami tingkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Terlapor sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan sekarang sudah kami tahan di rutan Polsek Kepala Madan selama 21 hari, " tutur Kapolsek. 

Orang nomor satu di Polsek Kepala Madan mengaku, LJK disangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Republik Indonesia ( RI ) No 17 THN 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 penjara. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post