Namrole, SBS - Kepolisian Resor ( Polres ) Buru Selatan ( Bursel ) di bawah Komando Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Bursel Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) M Agung Gumilar akan mengenakan pidana bagi pedagang nakal di Bursel.
" Bila ke depan apabila ada pelaku usaha yang dengan sengaja berulang kali memperdagangkan pangan yang tidak layak atau kadaluarsa maka akan di berlakukan instrumen pidana, " kata Kepala Satuan ( Kasat ) Reskrim Polres Bursel Inspektur Satu ( IPTU ) Yefta Marson Malasa, kepada wartawan media ini, seusai operasi pasar, Jumat, 22 Maret 2024, di Namrole.
Menurut Yefta, temuan barang kadaluarsa lewat rapat bersama kemarin kita kedepankan aspek administrasi maka pemda kita kedepankan. Untuk barang yang kita temukan itu teman-teman dinas perdagangan dan kesehatan yang akan melakukan pembinaan dan langkah administrasi.
" Pedagang di Bursel harus melek informasi, untuk dapat membaca tanggal expired di tiap kemasan produk. Sehingga bisa memilah untuk produk yang mana yang masih layak untuk di pajang, agar nantinya dapat memberi kenyamanan konsumsi bagi konsumen, " tutur Malasa.
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!