Namrole, SBS
Juhadi Wanci, pria berumur 51 tahun, yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan, akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatan tak senonohnya, yang telah di lakukan kepada AS yang merupakan tetangga rumahnya, di Desa Nalbesy ini.
Berdasarkan rilis Polres Bursel yang di nahkodai Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Bursel Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) M Agung Gumilar, melalui Kepala Satuan Reskrim ( Kasat ) reskrim Polres Bursel Inspektur Satu ( Iptu ) Yefta Marson Malasa, membeberkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual yang di lakukan pria beristri ini terhadap AS, bermula sejak Sabtu, 5 November 2023 lalu. Dimana, tersangka Juhadi demi memuaskan nafsu birahinya, memanfaatkan kondisi keterbelakangan mental korban.
" Awal terjadi tindak pidana kekerasan seksual, dimana tersangka merayu dan memaksa korban yang kondisi mental memiliki keterbelakangan mental, kemudian dimanfaatkan kedatangan korban oleh tersangka dan melakukan persetubuhan beberapa kali sejak 5 November dan beberapa hari juga dilakukan dan kembali di lakukan di Desember sebanyak 3 atau 4 kali dan Januari satu kali di salah satu ruko di Namrole, " kata Kasat Reskrim Polres Bursel Iptu Yefta Marson Malasa, di dampingi Kepala Seksi ( Kasi ) Hubungan Masyarakat ( Humas ) Polres Bursel Inspektur Dua ( Ipda ) Rusman Aufat, kepada awak media, Sabtu, 9 Maret 2024, di ruang Press Realess Polres Bursel.
Menurut Yefta, penanganan perkara kekerasan seksual sesuai Laporan Polisi ( LP ) No LP-B/12/III/2024/SPKT/Resburu Selatan/Polda Maluku, tertanggal 7 Maret 2024, Satreskrim Polres Bursel. Dimana, tindak pidana itu terjadi di beberapa tempat yakni lima kali di Desa Nalbesy, Kecamatan Leksula, dan satu kali di Kecamatan Namrole.
Marson merinci kronologis kejadian, dimana kala itu, sekitar pukul 22.00 WIT, korban tengah berdiri di jalan depan rumah tersangka sekitar 15 meter, tersangka kemudian memanggil korban masuk ke dalam rumahnya, dan menyuruhnya membuka pakaian dan membaringkannya di tempat tidur kemudian menyetubuhi korban, dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Aksi bejat Wanci ternyata tidak berhenti di awal November itu saja, namun beberapa hari di bulan November sekitar pukul 22.00 WIT, Juhadi kembali melancarkan aksi dengan modus sama di kediamannya lagi, meski aksi kedua tak berjalan mulus seperti aksi bejat pertamanya.
" Pada aksi kedua, korban sempat menolak saat di suruh membuka pakaiannya. Meski demikian, karena korban takut kepada Juhadi, akhirnya aksi tak senonoh itu pun berjalan mulus lagi, " ujar Yefta.
Tak cukup dengan aksi ke dua, Wanci kembali melancarkan aksi serupa untuk ketiga kalinya di rumahnya, beberapa hari sesudah aksi kedua, sekitar pukul 21.00 WIT, meskipun sempat mendapatkan penolakan dari korban. Tepatnya sekitar Desember 2023 lalu. Beberapa hari berselang Juhadi semakin berani melancarkan aksi ke empatnya, tetapi kali ini tidak lagi di kediamannya, melainkan sudah berani di kediaman orang tua Juhadi yang hanya berjarak sekitar 150 meter dari kediamannya di Desa Nalbesy.
Merasa aksinya tanpa hambatan, Juhadi semakin berani mengajak korban ke rumah orang tuanya, karena kala itu di rumah orang tuanya tidak ada orang.
" Sekitar pukul 21.00 WIT pada saat itu Juhadi yang sedang mengendarai motor dan melihat korban yang sedang berjalan di jalan, Wanci kemudian memanggil korban dan mengajaknya ke rumah orang tuanya. Kendati ajakannya tidak serta merta di respon, sebab korban hanya memandang dengan tatapan binggung dan Juhadi kembali merayu korban dengan iming-iming uang dan berhasil mengajak korban ke rumah orang tuanya, dan meminta korban untuk membuka pakaiannya di kamar rumah orang tuanya. Korban sempat menolak ajakan Wanci, namun karena merasa takut kepada Wanci, korban hanya bisa mengikuti perintahnya dan lagi-lagi Wanci berhasil mengagahi korban," ucap Malasa.
Wanci semakin berani melancarkan aksi ke lima sekitar pukul 21.00 WIT, di kamar yang sama di rumah orang tua Wanci. Di saat tidak ada orang tuanya di rumah. Dimana, saat Wanci sedang berjalan ke rumah orang tuanya yang kala itu di ketahuinya sedang tidak berada di rumah dan korban saat itu tengah berjalan menghampirinya, kesempatan ini tak di lewatkan Wanci untuk mengajak korban ke rumah orang tuanya lagi, dengan mengiming-imingi korban uang, dan sesampai di kamar orang tua tersangka, Juhadi menyuruh korban untuk membuka pakaian, dan kali ini korban pun menolak. Namun penolakan ini tidak sebanding dengan ketakutan korban terhadap Juhadi. Alhasil, untuk ke lima kalinya, aksi senada berjalan tanpa hambatan.
Diduga Wanci merasa leluasa dengan aksi bejatnya yang tak di ketahui siapapun, Wanci kembali melancarkan aksi ke enamnya di akhir Januari 2024, sekitar 26 atau 27 Januari sekitar pukul 11.00 WIT di Namrole. Dimana, saat itu Wanci hendak ke kebun yang berada di Kilo 1, saat sampai di kilo 1 dan melihat korban sedang berdiri di jalan dengan barang-barang milik korban dan Wanci menanyakan kepada korban mau ke mana, yang di jawab korban mau ke tempat speed Nalbesy. Wanci kemudian seakan hendak menggantarnya ke tempat speed. Namun karena nafsu yang sudah tak bisa di bendung akhirnya bukannya korban langsung di antar ke tempat speed, melainkan korban di bawa ke salah satu kamar milik ponakan Wanci yang berada di Desa Kamlanglale, tepatnya di lantai dua ruko Jang Sombong Ale.
" Saat tiba di kamar ponakannya, Wanci menyuruh ponakannya untuk keluar, awalnya permintaan Wanci sempat di tolak, namun akhirnya Wanci memaksa ponakannya untuk keluar dari kamar dan saat ponakannya sudah keluar, Wanci segera membawa naik korban dan masuk ke kamar ponakan Wanci. Di saat itu korban di suruh membuka pakaiannya tetapi lagi-lagi di tolak oleh korban, karena di paksa akhirnya korban hanya membuka celananya dan kesempatan ini tidak di sia-siakan Wanci yang langsung menyetubuhi korban untuk ke enam kalinya, " tutur Kasat reskrim.
Semua aksi bejat yang dilakukan terhadap korban dengan iming-iming uang ini, malah sebaliknya di bantah oleh korban, bahwa selama ini Wanci hanya menjanjikan uang tetapi tidak pernah memberikannya.
Malasa mengaku, aksi bejat ini terungkap karena keluarga korban merasa ada yang tidak beres dan di duga telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual dan keluarga resmi melaporkannya ke kepolisian pada Kamis, 7 Maret lalu. Akibat dari perbuatan ini, tersangka kini di tahan dan dari hasil pemeriksaan Ultrasonografi ( USG) korban ternyata sudah hamil 22 minggu.
"Kami telah melakukan proses lidik sidik dan sudah menetapkan tersangka, tersangka sudah di tahan dari kemarin. Adapun tersangka di kenakan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) atau pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) jo 64 ayat satu KUHP ancaman hukuman 12 tahun," terangnya.
Menurut orang nomor satu di Reskrim Polres Bursel ini, modus operandi tersangka, dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang yang di ketahui oleh tersangka dimana korban miliki keterbelakangan mental, sehingga dengan mudah dapat menyetubuhi korban. Namun korban membantah tudingan bahwa dirinya di berikan uang, tetapi dirinya hanya di janjikan uang, tetapi tidak di berikan.
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!