Close
Close

Setubuhi Pelajar SMP, RL Akhirnya Bermalam di Hotel Prodeo

SBS, Namrole
Setelah puas menyetubuhi pelajar Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), akhirnya RL (19-red) pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur ini, akhirnya bermalam di hotel prodeo milik Kepolisian Resor ( Polres ) Buru Selatan ( Bursel ).

Kali ini, Polres Bursel merilis kejadian pemerkosaan yang dilakukan tersangka RL (19), pemuda Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole terhadap YAAT (13), seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Wakil Kepala Kepolisian Resor ( Wakapolres ) Bursel Komisaris Polisi ( Kompol ) Syarifuddin saat konferensi pers mengatakan, kekerasan seksual ini dilaporkan pihak korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2024/SPKT/RES Buru Selatan / Polda Maluku tanggal 23 April 2024.

Syarifuddin membeberkan, kejadian persetubuhan paksa ini terjadi sebanyak dua kali, yang pertama di seputaran pantai Waenono dan kedua terjadi di salah satu penginapan di desa Waenono.

"Kejadian terjadi Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIT atau jam 9 malam," kata Wakapolres Bursel Kompol Syarifuddin, Kamis, 25 April 2024, di Polres Bursel. 

Menurut orang nomor dua di Polres Bursel ini, perbuatan tersangka ini akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan.

"Motif pelaku adalah ingin memuaskan diri. Dimana, modus operandinya, tersangka memaksa korban YAAT untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ujar Wakapolres. 

Ditempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim ) Polres Bursel Inspektur Satu ( Iptu ) Yefta Marson Malasa menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban sementara duduk di depan rumahnya di Desa Waenono, tiba - tiba pelaku RL bersama temannya datang menggunakan motor jenis CBR dengan plat DE 2874 XX.

Saat ketemu korban yang lagi asik main HP, pelaku langsung memaksa korban ke pantai Waenono, tepatnya di salah satu WC yang ada di pantai tersebut.

Setelah memaksa korban masuk di WC, pelaku kemudian melucuti celana korban dan melakukan aksi persetubuhan paksa sampai pelaku merasa puas karena nafsu birahinya tercapai. 

Tak sampai disitu, karena merasa tidak ada perlawanan dari korban karena korban takut, pelaku kemudian memaksa korban untuk pergi menuju salah satu penginapan di desa tersebut, korban sempat menolak namun karena pelaku memaksa dan korban takut, akhirnya korban pasrah mengikuti ajakan pelaku.

"Awalnya korban tidak mau mengikuti ajakan pelaku, namun karena takut, korban terpaksa mengikuti ajakan pelaku ke salah satu penginapan di Desa Waenono dan di sana pelaku melancarkan aksi bejatnya untuk kedua kali," ujar Malasa. 

Marson menyebut, berdasarkan laporan orang tua korban, Polres Bursel kemudian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan melakukan visum et repertum terhadap korban.

Setelah itu, Polres Bursel menciduk dan menahan pelaku serta menyita sejumlah alat bukti berupa, satu buah sepeda motor jenis CBR, dan pakaian yang dipakai korban maupun pelaku saat kejadian.

"Pelaku saat ini diamankan di rumah tahanan Polsek Namrole sementara kondisi korban ada dalam asuhan dan pengawasan orang tuanya," ucap Malasa. 

Yefta menegaskan, kasus tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan komitmen Kapolres Bursel Ajun Komisaris Polisi Besar ( AKBP ) M. Agung Gumilar terkait dengan penindakan tindak pidana yang yang berhubungan dengan anak dan perempuan. Dimana, komitmen Kapolres Bursel ini juga merupakan komitmen Kapolda Maluku untuk memerangi sagala bentuk jenis kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban dan dalam kasus ini zero toleransi. 

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada upaya-upaya lain selain upaya hukum yang berujung ke pertanggung jawaban pidana di pengadilan dan itu komitmen tegas dari Kapolres sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan perempuan di Bursel," tutur Marson. 

Pelaku perkosaan di sangkakan pasal pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post