Namrole, SBS
27 peserta dari 29 peserta yang di nyatakan lulus seleksi administrasi calon Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024, dari empat kecamatan di Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ), Selasa, 14 Mei 2024, mengikuti seleksi tertulis secara offline, di Sekolah Menengah Pertama Satu Atas ( SMP Satap ) Lektama, Namrole.
"Berdasarkan absensi hanya 27 peserta yang mengikuti seleksi tertulis secara manual atau offline di dua ruang ini, " kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Bursel ini, kepada media ini, Selasa, 14 Mei 2024, di Namrole.
Menurutnya seleksi tertulis secara manual di perbolehkan, karena di pedoman itu menjelaskan ketika ada kondisi daerah yang fasilitas lampu dan jaringan tidak mumpuni maka Bawaslu melalui pokja mengirimkan surat ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi pada Jumat kemarin untuk mendapat keringanan di 11 Kabupaten Kota untuk Kabupaten Bursel di berikan keringanan. Untuk soalnya di lakukan secara offline, tetapi soalnya dari Bawaslu RI.
" Untuk tes tertulis hari ini, hanya di buka untuk empat kecamatan, terdiri dari Kecamatan Namrole yang kuotanya tinggal satu yang harus di isi, Kecamatan Waesama kuotanya tinggal satu yang harus di isi dan Kecamatan Leksula tinggal satu kuota yang harus di isi, kecuali Kecamatan Ambalau di buka tiga kuota, " ucap Robo.
Sementara itu, untuk dua Kecamatan yakni Kecamatan Fena Fafan dan Kecamatan Kepala Madan tidak ada pelamar baru. Setelah dilakukan evaluasi kinerja yang dilakukan Bawaslu Bursel melalui pokja telah memutuskan untuk kecamatan Fena Fafan dan Kepala Madan sudah lolos semua tiga orang, sehingga di dua Kecamatan ini tidak di buka pelamar baru.
Sowakil mengaku, pendaftar khusus pelamar baru sebanyak 31 orang, tetapi setelah di lakukan verifikasi administrasi yang bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dengan aplikasi Sistem Informasi Politik ( sipol ) ternyata ada satu nama yang teridentifikasi masuk dalam sipol untuk Kecamatan Namrole, dan ketika verifikasi administrasi dilakukan kembali khusus untuk Kecamatan Leksula, satu nama lagi tidak memenuhi syarat usia." Sesuai amanat undang-undang nomor 10 tentang pemilihan kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota itu mengisyaratkan calon anggota Panwascam berusia minimal 21 tahun. Setelah kami melalukan verifikasi administrasi salah satu pelamar baru di Kecamatan Leksula tidak memenuhi syarat usia, 21 tahun sehingga di nyatakan gugur, " tutur Robo.
Sowakil menyebut tes tertulis hari ini hanya di buka untuk empat kecamatan, terdiri dari kecamatan Namrole yang kuotanya tinggal satu yang harus di isi, Kecamatan Waesama kuotanya tinggal satu yang harus di isi dan Kecamatan Leksula tinggal satu kuota yang harus di isi, kecuali kecamatan Ambalau di buka seluruhnya
Ia pun membeberkan alasan mengapa khusus Kecamatan Ambalau di buka baru untuk tiga kuota. Karena hasil evaluasi kinerja kemarin, salah satu anggota Panwascam sudah menjadi anggota KPU Kabupaten Bursel, tersisa dua. setelah di lakukan evaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Bursel dua-duanya gugur.
" Setelah lulus seleksi tertulis akan di umumkan siapa peserta yang lulus dan akan masuk pada tahapan wawancara, yang akan di wawancarai langsung oleh kami bertiga sebagai komisioner Bawaslu, " ujar Robo
Sebelum seleksi tertulis di lakukan pada pukul 15.30, Ketua Bawaslu Bursel memimpin apel untuk membacakan tata tertib saat mengikuti seleksi tertulis. Dalam apel pembukaan seleksi tersebut turut hadir lima Komisioner KPU Kabupaten Bursel, dan komisioner Bawaslu Rosvita Mukadar dan Nikson Nurlatu.
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!