Namrole, SBS
"Pembukaan dengan metode kedua ini diperuntukan untuk kecamatan yang belum terisi oleh mereka (existing) yang dinyatakan belum lulus evaluasi kinerja," ucap Ketua Bawaslu Bursel, Robo Souwakil kepada wartawan,Sabtu (4/5/224) di Namrole.
Dimana menurut Souwakil, Kelompok Kerja (POKJA) akan membuka pendaftaran ulang di 4 kecamatan yaitu kecamatan Namrole, Kecamatan Waesama, dan Kecamatan Leksula. Pembukaan pendaftaran ini dipandang perlu karena kecamatan - kecamatan tersebut belum tercukupi.
"Kecamatan Namrole harus terpenuhi 1 orang, kecamatan Waesama 1 orang, kecamatan Ambalau 3 orang dan kecamatan Leksula harus terpenuhi 1 orang," rinci pria yang akrab di panggil Teghar ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil test evaluasi secara online yang di lakukan oleh POKJA terhadap Panwaslu Existing yang bertugas mengawasi Pemilu tahun 2024 di 6 kecamatan yang berjumlah 18 orang terdapat 16 orang yang mendaftar ulang dalam mengikuti test evaluasi Portofolio dan dinilai langsung oleh atasan.
Sedangkan 2 orang lainnya yang tidak mendaftar disebabkan karena satu dari kecamatan Ambalau terpilih sebagai anggota KPU Bursel dan satunya lagi dari kecamatan Waesama tidak mendaftar kembali sehingga yang mengikuti test sebanyak 16 orang yang tersebar di 6 kecamatan.
Lanjutnya, mereka yang lulus berdasarkan test online portofolio dan penilaian atasan langsung yang dilakukan tanggal 29 April kemarin di ruang Aula SMA Negeri 7 Namrole sebanyak 12 orang.
"Hasil tes tanggal 29 April yang lulus sebanyak 12 orang. 2 orang dari kecamatan Waesama, 2 orang kecamatan Namrole, 2 orang dari Leksula, 3 orang dari kecamatan Fena Fafan dan 3 orang dari kecamatan kapala madang," ulasnya.
Atas hasil tersebut, maka Pokja kemudian mengeluarkan pengumuman penerimaan untuk mengisi posisi yang kosong di setiap kecamatan.
"Dengan demikian Pokja telah mengumumkan kembali bagi kecamatan yang belum terisi per hari ini tanggal 3 sampai 4 Mey akan di lakukan pengumuman, selanjutnya pada tanggal 5 sampai tanggal 7 Mey dilakukan penerimaan berkas pendaftaran sebagaiman time line yang ada pada pedoman pembentukan yang terdapat dalam surat ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024," terangnya.
Ia berharap, setiap masyarakat yang terpanggil untuk bergabung bersama Bawaslu dalam mengawal Pilkada 2024 untuk segera merapat ke kantor Bawaslu guna mendaftarkan diri sebagai pengawas Pilkada.
"Harapan kami agar masyarakat dapat mendaftar untuk mengikuti seleksi di maksud dan seleksi ini kami laksanakan dengan transparan serta sesuai dengan mekanisme," tandasnya. (SBS/03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!