Namrole, SBS
Demikian di kemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bursel Husni Hehanussa, dalam konferensi pers, kepada wartawan media ini,Senin, 13 Mei 2024, di Kantor KPU Bursel.
Husni membeberkan, tidak adanya calon perseorangan di Pilkada Bursel, dikarenakan hingga hari terakhir pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 12 Mei 2024, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bursel.
" Tepat hari ini pada 13 Mei 2024, 00.43 WIT, kami ingin menyampaikan tentang jadwal dukungan pasangan calon perseorangan dalam hal ini Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana telah kami umumkan, di pengumuman kemarin dari 5 -7 Mei 2024 tentang syarat calon pasangan perseorangan. Dimana paling sedikit dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ), kemudian 10 persen itu kami jumlahkan berdasarkan DPT terakhir kita 51.956 itu untuk mendapat 10 persen sebanyak 5.196, " tutur Hehanussa.
Orang nomor satu di KPU Bursel ini mengingatkan sebagaimana di tetapkan dalam Peraturan KPU ( PKPU ) Nomor 2 tentang jadwal tahapan itu sendiri dan keputusan KPU Republik Indonesia ( RI ) Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon, di dalam jadwal itu dari 8-12 Mei 2024 itu harus menyerahkan dukungannya.
"Tapi sampai hari ini, sudah masuk 13 Mei 2024 dini hari, belum ada juga yang menyerahkan atau menghubungi kami KPU Bursel. Sehingga kami menyatakan pasangan perseorangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten tidak ada, " ujar Husni.
Secara lembaga, jujur pasti kami sangat berharap proses ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjalan sesuai azaz dan peraturan perundang-undang. Kami berharap, masyarakat Bursel Secara kolektif lebih berpartisipasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Hal senada turut di pertegas Kordiv teknis pelaksana KPU Kabupaten Bursel Imran Loilatu, bahwa sesuai PKPU ada ruang yang diberikan untuk calon perseorangan mendaftar, tapi karena tidak ada calon perseorangan yang mendaftar maka ruang itu di tutup.
Imran merinci, dari proses sosialisasi sampai pengumuman sesuai dengan Nomor pengumuman KPU Bursel Nomor 10/ PL. 02.2-PU/8109/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
" Dimulai dari tahapan sosialisasi atau pengumuman pendaftaran pasangan perseorangan dari 8-12 Mei 2024. Dari 5 Mei kami sudah melakukan pengumuman dengan menyebarkan spanduk dan melalui akun KPU Bursel untuk masyarakat Kabupaten Bursel yang ingin bersedia untuk mencalonkan diri dari calon perseorangan untuk menyerahkan dukungan ke KPU Kabupaten Bursel, " kata Imran.
Loilatu mengaku, dari 8-12 Mei 2024 tidak ada komunikasi dari LO yang bersedia untuk memberikan atau menyerahkan dukungan itu tidak ada. " Maka di hari ini ( Minggu-red ) di jam 23.59 WIT kami menutup dengan resmi, khusus untuk Kabupaten Bursel tidak ada calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, " ucap Loilatu.
Sedangkan untuk tahapan pengusulan Pasangan Calon dari Partai Politik ( Parpol ) itu di jadwalkan di Agustus 2024 mendatang, tetapi untuk syarat dukungan dari Parpol itu ada 20 persen dan 25 persen. Syaratnya di pakai dari Pemilu 2024 bukan 2019, jadi partai yang mengusung adalah partai yang mengikuti kompetisi pada 2024.
" Untuk 20 dan 25 persen syarat dukungan yakni, 20 persen adalah jumlah kursi dari 20 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bursel berarti 4 kursi dan 25 persen bukan jumlah kursi tapi jumlah suara sah partai yang memiliki kursi tapi suara sah mencukupi 25 persen dari suara sah keseluruhan, " ujar Loilatu yang juga di pertegas oleh Husni.
Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilu Nikson Nurlatu menyebut kehadiran Bawaslu dalam pengawasan, guna memastikan apabila ada yang terdaftar untuk calon perseorangan itu, semua dokumen yang diserahkan keasliannya di utamakan, sehingga terhindar dari kepalsuan dokumen, serta di kemudian hari tidak terjadi permasalahan.
" Tetapi di Bursel tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, sehingga di pastikan bahwa sesuai dengan jadwal 8-12 Mei 2024, yang telah disampaikan tadi akan di tuangkan dalam formulir pengawasan Bawaslu dalam form A pengawasan dan di pertanggung jawabkan secara kelembagaan, di ketahui bahwa tidak ada yang mendaftar," ujar Nurlatu. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!