Namrole, SBS
Press rilis tersebut di pimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor ( Wakapolres ) Bursel Komisaris Polisi ( Kompol ) Syarifuddin, di dampingi Kepala Satuan ( Kasat ) Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Bursel Inspektur Satu ( Iptu ) Yefta Marson Malasa dan Kepala Kepolisian Sektor ( Kapolsek ) Waesama Inspektur Dua ( Ipda ) Novi Waelauruw, Jumat, 24 Mei 2024, di ruang konferensi pers, Polres Bursel.
"Hari ini Polres Bursel akan merilis dua kasus persetubuhan anak, berdasarkan Laporan Polisi ( LP ) -B/05/V/2022/SPK/Polsek Waesama/RES BURU SELATAN tanggal 22 Mei 2022 dan LP ke 2. LP Nomor 5/I/SPKT/2024/RES BURU SELATAN tanggal 18 Januari 2024," ujar Wakapolres, kepada awak media.
Orang nomor dua di Polres Bursel menyebut, pasal yang disangkakan terhadap kedua LP tersebut sama, yakni pasal 81 ayat 1 pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
" Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di dalam kebun milik Ahmad Latuwael di Kamar mandi di Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama. Dimana korban FL ( 16 ) tersangka JM (36). TKP kedua di Dusun Bobo, Desa Waemulang, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel. korban EL (15) TSK T (20). Motif pelaku di kedua kasus ini sama, yakni ingin melampiaskan nafsu syahwat kepada korban, " tutur Syarifuddin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bursel mengaku, rilis kedua kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan Polres Bursel saat ini, merupakan akuntabilitas kinerja Polres terhadap keseriusan tindak pidana yang berhubungan dengan anak.
" Perkara tersebut telah di tuntaskan proses penyelidikannya, beberapa waktu lalu baik satreskrim dan Polsek Waesama hadir dan menyampaikan terkait perkembangan penanganan. Beberapa waktu lalu satreskrim dan Polsek Waesama telah menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanda aktivitas penyidikan telah selesai dan rampung dan selanjutnya di serahkan kepada kejaksaan untuk pada gilirannya akan di sidangkan, " ucap Malasa.
Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, di Kecamatan Leksula sampai mengakibatkan korban EL hamil 22 minggu, saat dilakukan visum et repertum saat itu. Sedangkan untuk FL yang di Kecamatan Waesama, korban tidak sampai hamil.
Menurut Yefta, sampai Mei 2024 sudah enam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang di tangani Polres Bursel.
" Kami pastikan untuk enam kasus itu kami proses. Sebab kasus yang melibatkan anak tidak akan ada upaya hukum lain selain di pengadilan, " kata Marson. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!