Namrole, SBS
Penegasan tersebut di kemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bursel Husni Hehanussa dalam sambutannya, maupun saat akan menutup rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Bursel Tahun 2024, Selasa, 28 Mei 2024, di Aula Kantor KPU Bursel.
" Setiap calon terpilih yang telah ditetapkan untuk paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, menyerahkan LHKPN melalui lembaga yang berwenang, bila tidak maka ada konsekuensi, " tutur Husni.
Orang nomor satu di KPU Bursel ini mengaku, penyampaian LHKPN telah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Dirinya membeberkan, apabila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
"Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 ayat 2 menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Hehanussa.
Jadi Husni meminta pimpinan Partai Politik ( Parpol ) yang hadir tolong diingatkan kepada caleg terpilih bahwa batasnya 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak maka tidak bisa diusulkan dalam nama-nama calon terpilih untuk di lantik.
Hehanussa menyebut, LHKPN itu akan disertakan bersama dokumen-dokumen penting lain ke Gubernur Maluku untuk ditindaklanjuti proses pelantikannya. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!