Namrole, SBS
Pantuan media ini, Sidang Paripurna yang di agendakan berjalan pada pukul 10.00 WIT, sempat molor hingga 12.25 WIT, lantaran menunggu kehadiran Bupati Kabupaten Bursel Safitri Malik Soulissa, namun setelah di pastikan Bupati setempat tak dapat menghadiri pelantikan Abdullah, maka Rapat Paripurna Istimewa tersebut segera dibuka oleh pimpinan DPRD setempat.
Saat pembukaan rapat paripurna itu, nampak Ahmad Umasangadji, Ismail Loilatu, George Usman Latuwael, Vence Titawael dan Ketua DPRD telah hadir, namun sisa ke 15 anggota DPRD lainnya tak satu pun yang menghadiri paripurna tersebut.
Paska di buka oleh Bahta, sontak menuai interupsi dari salah satu anggota DPRD Bursel Vence Titawael, yang menyatakan bahwa pelantikan tidak bisa di laksanakan karena sesuai tatib pengambilan keputusan harus memenuhi quorum.
"Quorumnya harus di atas seperdua, karena belum memenuhi quorum, sebaiknya rapat paripurna ini di tunda, " ujar Vence.
Namun Muhajir menyebut, karena ini paripurna istimewa, maka tidak perlu ada pengambilan keputusan, maka tidak perlu lebih dari seperdua anggota DPRD harus hadir.
" Sebelum rapat paripurna ini, pimpinan sudah berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) bahwa untuk pengambilan keputusan terkait paripurna hari ini, tidak membutuhkan quorum, karena sifatnya seremonial dan tidak ada pengambilan keputusan pada paripurna ini, " kata Muhajir.
Bahta mengaku, paripurna Ini sudah tertunda cukup lama dan sebagai pimpinan DPRD dirinya juga menjaga hak-hak orang, sehingga proses pelantikan hari ini harus di laksanakan.
" Sesungguhnya saya sendiri juga tidak tega, tetapi harus patuh terhadap keputusan ini. Sisa periode kita hanya tiga bulan. Ini bukan keinginan saya, tetapi kehendak partai politik yang bersangkutan dan kehendak Gubernur Maluku, " tutur Ketua DPRD Bursel ini.
Menurutnya, dari hasil konsultasi dengan Pemprov menyatakan walaupun hanya di hadiri ketua DPRD saja, bisa membacakan SK Gubernur Maluku, tetapi proses pelantikan tetap jalan.
Tetapi penjelasan tersebut tak serta merta membuat Titawael menyerah dan menyetujui untuk segera proses pelantikan PAW Abdullah di laksanakan.
" Sepertinya Ketua tidak membaca Tata Tertib ( tatib ). Aturan kita jelas, setiap pelaksanaan agenda paripurna harus di lakukan bila memenuhi quorum dan kita melaksanakan paripurna ini berdasarkan aturan perundang-undangan, kita hanya memastikan bahwa paripurna kita berjalan sesuai tatib kita, bila tidak maka di nyatakan cacat, " ucap Vence.
Muhajir kemudian menimpalinya bahwa apa yang di sampaikan Vence itu terkait paripurna biasa, bukan paripurna istimewa. Sejak Surat Keputusan ( SK ) ini di tetapkan pada 26 April lalu itu, kita di berikan waktu 60 hari untuk melakukan pelantikan, dan ini adalah hari terakhir, maka harus di lakukan pelantikan.
Interupsi pun di sampaikan Umasangadji kepada pimpinan Sidang, untuk meminta skorsing lima menit, untuk membicarakan teknis di secara internal baru kemudian di lanjutkan paripurnanya.
Interupsi selanjutnya di sampaikan Ismail Loilatu yang menyebut bukan pimpinan mengabaikan tatib, tetapi pada rapat kordinasi kita telah sepakat untuk mempercepat, dan ini sedang dilakukan. Sebagai pimpinan bertanggung jawab keluar dan ke dalam dan mengingat sisa waktu jabatan yang akan berakhir pada 29 September mendatang, dan masih banyaknya agenda yang harus di lakukan, kita tidak bisa menunggu anggota DPRD lainnya yang saat ini masih ada di luar pulau untuk bisa hadir, baru paripurna bisa di laksanakan.
" Tidak bermaksud menyampingkan tatib, tetapi itulah keadaannya. Saya setuju untuk pimpinan menyelesaikan agenda-agenda di lembaga ini" ujar Loilatu.
Sementara itu, Usman Latuwael menyebut bila pimpinan tetap memaksakan, pihaknya akan memproses lembaga tersebut.
Akhirnya pimpinan kemudian menskors sidang selama 10 menit. Paska di cabutnya skors, nampak Vence menginterupsi dan manyampaikan sikapnya terhadap pelaksanaan sidang paripurna dengan menyatakan walk out dari paripurna tersebut sedangkan Latuwael tidak kembali untuk mengikuti sidang paripurna lagi, sehingga Paripurna di lanjutkan dengan tiga DPRD yang hadir.
Dalam pidato pimpinan menyebut, sebagaimana yang telah di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan pasal 197 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah junto pasal 109 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Provinsi, Kabupaten dan Kota menjelaskan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama.
" Olehnya itu, sebagaimana telah di amanatkan peraturan perundang-undangan yang saya sebutkan tadi, maka proses PAW anggota DPRD Kabupaten Bursel atas nama Go Usman Latuwael di ganti oleh Abdullah Wolsen telah memenuhi semua mekanisme yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan, " tutur Muhajir.
Menurutnya, berawal dari usulan partai Berkarya sampai dengan diterbitkannya SK Gubernur Maluku Nomor 778 tahun 2024 tanggal 26 April tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Bursel masa jabatan 2019-2024 dan SK Gubernur Maluku Nomor 779 tahun 2024 tanggal 26 April 2024 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bursel sisa masa jabatan 2019-2024.
Kemudian, paripurna di lanjutkan dengan pembacaan SK Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bursel sisa masa jabatan 2019-2024 nomor 779 tahun 2024 tertanggal 26 April lalu. Setelah itu pimpinan sidang memimpin proses pengucapan sumpah/janji, kemudian di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah/ janji dan di akhiri dengan penyematan lencana. Akhirnya, penantian Wolsen untuk mengisi PAW terjawab dengan sahnya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bursel masa bakti 2019-2024.
"Saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Bursel menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Abdullah Wolsen atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Bursel PAW, " ucap Bupati Bursel Safitri Malik Soulissa, dalam sambutannya yang di bacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bursel Ridwan Nyio.
Dengan harapan, semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Kepada saudara G Usman Latuwael anggota DPRD yang di ganti, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian selama 4 tahun 8 bulan 27 hari menjadi mitra Pemkab.
" Semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah di berikan. Pelantikan ini, awal bagi saudara Abdullah Wolsen melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, " tutur Bupati.
Pihaknya berharap agar Wolsen dapat bekerja sama memberikan kontribusi pemikiran untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang di bawa dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) nya.
Menurut Safitri, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus di lakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Bursel. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!