Namrole, SBS
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) Bursel Melkior Solissa untuk menyampaikan materi sesuai dengan RPJPD.
Kadiv Teknis Penyelenggara Imran Loilatu menyebut sosialisasi itu juga bagian dari menindaklanjuti surat Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1215/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 7 Juli 2024.
" Dalam persyaratan bakal calon dari setiap pasangan calon harus menyampaikan visi dan misi sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU ( PKPU ) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pendaftaran bakal calon. Di pasal 13 ada beberapa poin yang menjelaskan bahwa pasangan calon harus menyampaikan visi dan misinya," ujar Imran.
Pihaknya menyebut, sosialisasi ini di gelar dengan maksud agar teman-teman dari setiap Partai Politik mengetahui PKPU tersebut dan juga harus diketahui oleh pasangan calon yang nantinya diusung oleh setiap partai politik agar pendaftaran nanti dilakukan oleh bakal calon sudah menyertakan visi dan misi sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon.
"Jadi materi RPJPD yang disampaikan Kepala Bappeda itu untuk pengetahuan teman-teman pimpinan parpol, supaya dalam penyusunan visi dan misi bakal pasangan calon bisa searah dengan RPJPD itu sendiri," ucap Loilatu.
Kadiv teknis penyelenggara berharap, sosialisasi yang telah digelar bisa memotivasi para pimpinan partai politik untuk lebih serius dalam menyusun visi dan misi pasangan calon."Kami berharap teman-teman partai politik agar bisa lebih serius dan bekerja sama dengan kami KPU Kabupaten Bursel menjelang proses pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus nanti. Inti dari semua ini adalah mensukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) di Bursel," kata Imran. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!