PANITIA Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Buru Selatan mengundang Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Buru Selatan Masa Jabatan 2025-2030 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Bertakwa kepada Allah SWT
4. Berakhlak mulia
5. Berusia paling sedikit 40 ( empat puluh ) tahun pada saat mendaftar
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak menjadi anggota partai politik
8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
10. Bersedia untuk bekerja penuh waktu
11. Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun ; dan
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan / atau pegawai pengelola zakat lain. **
13. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam
14. Jika berasal dari pegawai negeri sipil, harus di berhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZDA/BAZNAS Kabupaten/Kota selama 2 ( dua ) kali masa jabatan ( periode ) di daerah yang sama.
16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.
II. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.Surat permohonan menjadi calon pimpinan BAZNAS *Kabupaten Buru Selatan***
2.Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bertanggal, bulan, tahun dan di tanda tangani di atas meterai Rp 10.000 ( asli ) ***
3. Fotokopi kartu tanda penduduk
4. Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan di tandatangani ( asli ) ***
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah ( asli ) ***
6. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau badan narkotika nasional setempat ( asli ).
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan di tanda tangani di atas meterai Rp 10.000 ( asli ) ***
8. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan di tanda tangani di atas meterai Rp 10.000 ( asli ) ***
9.Fotokopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi calon pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik.
10. Surat keterangan tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat ( asli ).
11. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, bertanggal, bulan, tahun dan di tandatangani di atas meterai Rp 10.000 ( asli ) ***
12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun dan di tandatangani di atas meterai Rp 10.000 ( asli ) ***
13. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, bertanggal, bulan, tahun dan di tandatangani di atas meterai Rp 10.000 ( asli ) ***
14. Pas photo terbaru 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
III. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar ( dapat menggunakan CAT ) dan
3. Seleksi wawancara
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran di buka pada tanggal 12 s.d 20 Agustus ( 40 hari kerja ), pukul 09.00 s.d 16.00 setiap hari kecuali hari libur ( Sabtu dan Minggu ) atau hari libur yang ditetapkan pemerintah
2. Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS * Kabupaten Buru Selatan ditujukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan Persyaratan Administrasi sesuai ketentuan melalui sekretariat panitia seleksi dengan alamat :
- Kantor Bupati Bagian Kesra
- Kantor BAZNAS / Kemenag Kabupaten Buru Selatan
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat panitia seleksi *
Nama Yasin Hp 081340901263 (WA)
V. KETENTUAN LAINNYA
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan di umumkan melalui media * lokal sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi.
2 . Peserta yang di nyatakan lulus seleksi kompetensi akan di umumkan melalui media *lokal, sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara
3. Peserta yang di nyatakan lulus seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan di umumkan melalui media *lokal serta di laporkan kepada *Bupati yang kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada BAZNAS RI
4. BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ( investigasi dan wawancara ) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk di tetapkan 5 ( lima ) orang calon pimpinan BAZNAS * Kabupaten yang akan diangkat dan dilantik oleh Bupati
5. Selama proses seleksi, peserta tidak di pungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta
6. Berkas lamaran tidak di kembalikan apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi
7. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat di ganggu gugat
Namrole, 12 Juli 2024
Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS, Ruslan Makatita Ketua Pansel, H. Raba La Embo, Sekretaris Pansel.
Keterangan :
* disesuaikan dengan tingkatan masing-masing dan untuk pembukaan pendaftaran harus 40 (empat puluh) hari kerja
**Apabila ada yang merangkap saat mendaftar, untuk sementara dapat dilampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila dipertimbangkan oleh BAZNAS.
*** Menggunakan format dari BAZNAS
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!