Namrole, SBS
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 39 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 26 Kades di Bursel, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 130/319 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades periode 2019-2025.
" Saya pesankan kepada saudara, pertama sukseskan pembangunan di desa, kedua optimalkan fungsi Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan dan lakukan gerakan maupun kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa, " kata SMS, saat membacakan sambutan pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan 26 Kades, Jumat, 26 Juli 2024, di Aula Gedung Serba Guna Namrole.
Pesan ketiga, manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh Pemerintah Desa ( Pemdes ) secara transparan dan akuntabel bekerja sesuai regulasi Jangan lakukan kriminalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
" Keempat, rajin turun ke lapangan. Pastikan semua pelayanan program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja saudara-saudara, " ujar Soulisa.
Menurutnya, peristiwa pada Jumat yang penuh berkah ini merupakan suatu momentum yang patut kita banggakan bersama sebagai wujud perhatian kita terhadap kelangsungan proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini.
" Untuk itu atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait. Saya mengucapkan selamat atas dikukuhkan 26 kepala desa sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 118 yang berbunyi kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang dengan ketentuan undang-undang ini, " ujar Malik.
Bupati berharap, semoga pengukuhan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi para Kades dalam memajukan desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Bursel.
" Tugas Kades harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, kepada saudara saya ingatkan, bahwa beberapa bulan kedepan kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagai unsur pemerintah untuk tetap menjaga ketentraman dan ketertiban di desa masing-masing sehingga Pemilukada dapat berjalan dengan baik, " ucap orang nomor satu di Fuka Bipolo ini.
Safitri menyebut, sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat tentunya saudara dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni keterbukaan, efektivitas, efisien kearifan lokal dan partisipatif.
" Saudara juga harus mampu memberikan pelayanan yang baik serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa yang saudara pimpin ini, " kata Safitri.
Ia juga meminta para Kades, segera pahami dan lakukan dengan sungguh-sungguh setiap kewenangan yang dimiliki, demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan.
Bupati perempuan pertama di Maluku ini mengingatkan, perangkat desa sesuai regulasi terbaru, harus diperhatikan bahwa kades hanya mengusulkan, yang berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah Bupati.
" Jadi tidak ada kewenangan saudara untuk memberhentikan perangkat desa. Terus bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada termasuk Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), " ujar sarjana ilmu pemerintahan ini.
Dirinya juga mengingatkan, para kades, bahwa Kades dan BPD adalah mitra kerja strategi dalam pemerintahan desa. Maka itu, harus saling menguatkan, menciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.
Di kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan ( SK ) Bupati kepada 72 BPD dalam wilayah Kabupaten Bursel, sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. (AJP)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!