Namrole, SBS
Demikian dikemukakan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Samsun Ninilouw, kepada media ini, Sabtu, 24 Agustus 2024, di Hotel Grand Alfris, Labuang, Namrole.
"Pelanggaran, ya prinsipnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu tidak boleh menolak laporan. Prinsipnya tuh siapapun yang melaporkan wajib diproses, " kata Ninilouw.
Menurutnya, seperti apa hasil prosesnya, nanti setelah diproses. Tapi prinsip awalnya, tidak boleh ada penolakan terhadap laporan.
"Nanti persoalan dinilai, apakah formulir material yang terpenuhi atau tidak itu proses nanti yang penting laporan tidak boleh ditolak, itu satu, " tutur Samsun.
Sementara kedua, jika kewenangannya itu atau kewajiban atau tanggung jawabnya itu tidak dilaksanakan maka itu ada sanksinya. Artinya setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang diamankan oleh ketentuan, maka tentunya sanksi paling berat adalah pemberhentian tetap.
"Bisa saja ada teguran, dari teguran pertama teguran kedua sampai teguran ketiga itu kan teguran keras dan terakhir, kalau itu sudah keluar, maka teguran yang terakhir adalah pemberhentian tetap, " ujar Kordiv Hukum dan P3S ini. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!