Close
Close

Tingkatkan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Gelar Raker

Namrole, SBS
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, meningkatkan kapasitas kepada jajarannya melalui Rapat Kerja (Raker) teknis penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2024 dengan tema penguatan kapasitas penyelesaian sengketa bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Sabtu, 24 Agustus  2024, di Hotel Golden Alfri's, Desa Labuang, Kecamatan Namrole.


"Tujuan kegiatan kegiatan ini, untuk peningkatan kapasitas khususnya di bidang penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta yang sifatnya non ajudikasi, " ujar Kordiv, Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Samsun Ninilouw, kepada awak media, Sabtu, 24 Agustus 2024, di Hotel Golden Alfri's, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel). 


Menurut sarjana hukum ini, penyelesaian sengketa antar peserta dan peserta yang sifatnya non ajudikasi, penyelesaiannya tidak ada sidang, serta butuh waktu penyelesaian yang cepat, waktunya hanya dua kali 24 jam, sehingga tidak boleh lama. 


"Oleh karena itu teman-teman panwascam ini disiapkan khusus untuk Kabupaten Buru dan Bursel. Selain itu, kita juga mengundang kabupaten/ kota lainnya karena memang dalam beberapa waktu ke depan tanggal 27 28 29 itu ada masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon)," kata Ninilouw. 

Apalagi, Person in Charge (PIC)-nya (orang yang bertanggungjawab) itu ada di divisi penyelesaian sengketa. Maka itu kita sekalian mengundang Divisi P3S kabupaten/ kota itu.

"Kita berharap teman-teman jajaran di bawah khususnya teman-teman ad hoc dalam hal ini panwascam  seluruh kabupaten Bursel dapat memahami apa yang menjadi kewenangannya di bidang penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta, " tutur master hukum ini. 


Menurutnya, berdasarkan ketentuan penyelesaian sengketa itu ada dua. Ada penyelesaian sengketa antar peserta dengan penyelenggara, jadi pihak termohonnya atau pihak terlapornya itu selalu Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kalau antar peserta dengan peserta maksudnya, peristiwa yang terjadi antara peserta calon pasangan A dengan calon pasangan B itu bisa saja ada hal yang merugikan salah satu pasangan calon, sehingga dia ini kemudian mengajukan permohonan sengketa, " ucap Kordiv Hukum dan P3S Bawaslu Provinsi Maluku ini. 

Apalagi, karena wilayahnya luas,  kewenangan itu tidak hanya di Bawaslu saja, tetapi sampai ke teman-teman Panwascam di tingkat kecamatan. 


Sementara itu, Kordiv P3S  Bawaslu Kabupaten Bursel, Nikson Nurlatu berharap pelaksanaan kegiatan ini di kabupaten Bursel, itu dapat meningkatkan kemampuan pemahaman dari panwascam dalam rangka persiapan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan di kabupaten Bursel. 


Untuk diketahui, kegiatan ini untuk 11 Kabupaten /Kota berdasarkan program Kerja Bawaslu Provinsi Devisi Penyelesaian sengketa . Bursel merupakan kabupaten ketiga, pertama di Seram Bagian Barat (SBB), setelah itu di Buru kemarin,sekarang di Bursel. Setelah dari Bursel, kegiatan ini akan keliling lagi ke kabupaten/ kota yang lain. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post