Namrole, SBS
Penetapan DPSHP digelar dalam Rapat Pleno terbuka sesuai dengan Berita Acara Nomor : 04/PL.02.1-BA/8109.01/2024 rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan Namrole, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) tahun 2024, yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Namrole, Rabu, 11 September 2024, di Aula Kantor Desa Elfule.
Ketua PPK Namrole, Nursam Sangadji mengaku, ada peningkatan 38 pemilih pada DPSHP, dari sebelumnya hanya 14.100 Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Hasil pleno terbuka DPSHP PPK Namrole, telah menetapkan 14.138 pemilih aktif, yang tersebar di 17 Desa dengan 42 Tempat Pemungutan Suara (TPS), " kata Ketua PPK Namrole Nursam Sangadji, kepada awak media, Rabu, 11 September 2024, di Aula Kantor Desa Elfule.
Sangadji mengaku, penambahan 38 pemilih aktif pada Kecamatan Namrole ini didapat dari tanggapan masyarakat. Jadi paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel menetapkan DPS, kemudian diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesudah itu, ada 10 hari waktu untuk masyarakat bisa memberikan tanggapan bila melihat namanya tidak terdata dalam DPS
"Ketika masyarakat tidak terdata pada DPS, bisa memberikan masukan dan tanggapan baik di tingkat PPS, PPK hingga langsung mendatangi KPU Bursel, " tutur Nursam.
Tentunya, masyarakat harus membuktikan elemen data otentik berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk dapat dimasukan sebagai pemilih baru. Tanpa pembuktian tersebut, maka tidak bisa dimasukkan pada DPSHP.
Rapat pleno rekapitulasi DPSHP terbuka dihadiri kelima komisioner PPK, seluruh PPS dari 17 Desa di Kecamatan Namrole, yang langsung dipantau oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Namrole. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!