Namrole, SBS
Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu, menekankan pentingnya koordinasi terkait penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Juknis Pelaksanaan Kampanye nomor 1363.
"Tujuan utama dari Rakor ini adalah menyatukan persepsi mengenai anggaran kampanye dan berbagai aspek teknis pelaksanaan kampanye, seperti rapat terbatas, sosialisasi, serta debat antar pasangan calon (paslon)," tutur Imran.
Dia menekankan bahwa KPU Kabupaten Bursel telah diarahkan untuk menyelenggarakan Rakor ini, dengan menghadirkan lembaga-lembaga seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres) Bursel dan penghubung pasangan calon serta perwakilan setiap partai politik.
Hal ini diperlukan untuk menyatukan data dan informasi, terutama terkait laporan dana kampanye."Sampai saat ini penghubung dan admin Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dari paslon juga masih dalam proses pembuatan rekening dana kampanye pasangan calon," kata Loilatu.
Imran berharap bahwa seluruh proses ini dapat selesai sebelum pukul 23.59 malam ini, sehingga semua urusan kampanye berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan sebelum Pukul 23.59 WIT semuanya sudah bisa selesai," ucap Kadiv Teknis Penyelenggara ini. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!