Close
Close

KPU Bursel Plenokan Tiga Paslon Kepala Daerah Memenuhi Syarat

Namrole,SBS
Hari ini, Minggu, 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), telah menetapkan ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, melalui Rapat Pleno Tertutup, memenuhi syarat menjadi Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.


Ketiga paslon tersebut adalah, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (SAH) La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) dan Abdul Haris Wally-Elisa Lesnussa (Wally-Nussa). 


Hal tersebut dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Bursel, Husni Hehanussa, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel tahun 2024, Minggu, 22 September 2024, di Aula Kantor KPU Bursel, Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku. 


Penetapan ketiga paslon tersebut sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 449 Tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel tahun 2024.


"Hari ini, 22 September 2024, kami menetapkan ketiga paslon, memenuhi syarat untuk mengikuti proses pemilihan Bupati dan Wabup dan sekaligus mengikuti pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wabup, " kata Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara, KPU Bursel, Imran Loilatu, kepada media ini, seusai Rakor persiapan pleno terbuka pengambilan nomor urut Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel tahun 2024, Minggu, 22 September 2024, di Aula Kantor KPU setempat. 


Loilatu membeberkan, pelaksanaan pleno penetapan paslon sudah dilakukan secara tertutup, tinggal diumumkan. Pleno tertutup sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wabup atau Walikota dan Wakil Walikota (Wawali).


"Pada pasal 120,poin 4 itu KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan rapat pleno tertutup untuk hasil penetapan calon Bupati dan  Wabup, lalu disampaikan di laman KPU, " tutur Imran. 


Selain itu, pada Keputusan KPU Nomor 1229  tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan paslon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ( Wagub), Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali juga mengatur tentang pelaksanaan penetapan calon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel, 


"Jadi, dari proses pendaftaran 27,28 dan 29 September 2024, ada perbaikan dokumen pada 5,6 dan 7 September 2024. Hasil pelaksanaan perbaikan dokumen itu sudah dimasukan dan diperbaiki dan semuanya memenuhi syarat dan kami memberikan berita acara perbaikan dokumen syarat calon pada 14 September 2024," tutur pria yang akrab disapa Im ini. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post