Namrole,SBS
Hal tersebut dikemukakan, Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Bursel, Imran Loilatu, kepada pers, Kamis, 12 September 2024, di Kantor KPU setempat.
"KPU Kabupaten Bursel menetapkan Zainal Adoa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih menggantikan La Hamidi, yang kini tengah berproses sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Bursel, " kata Loilatu.
Penetapan ini, sesuai Berita Acara Nomor 135/PL.01.9-BA/8109/2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 272 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bursel, dalam pemilihan umum tahun 2024, yang telah diplenokan secara tertutup, pada Rabu, 11 September 2024 malam.
"Mengenai pengunduran diri Pak La Hamidi sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Karena yang bersangkutan saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Balon Bupati Kabupaten Bursel. Adapun yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan kami KPU sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), " ujar Imran.
Loilatu menyebut, pihaknya semalam sudah melakukan rapat pleno tertutup, dan berkeputusan untuk memperbaiki surat keputusan KPU Kabupaten Bursel sebelumnya, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Pak La Hamidi sebagai peringkat kedua Bursel tiga Daerah Pemilihan (Dapil) Leksula-Kepala Madan, digantikan oleh Zainal Adoa, " tutur Kadiv Teknis Penyelenggara ini.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan perbaikan, dan sesuai dengan berita acara. Pihaknya sudah memberikan kepada DPRD dan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie melalui Bupati Bursel, untuk proses pengajuan dan penyampaian anggota DPRD terpilih, untuk persiapkan pada pelantikan 1 Oktober 2024 nanti. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!