Close
Close

KPU Tetapkan 51. 739 DPT Pilkada Bursel

Namrole, SBS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Jumat, 20 September 2024, telah menetapkan 51. 739 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pada  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, sesuai dengan Berita Acara Nomor 140/PL.02.BA/8109/2024.


Ketua KPU Kabupaten Bursel dalam sambutannya mengaku, penetapan DPT merupakan salah satu tahapan di tingkat KPU dalam pelaksanaan Pemilukada 2024. Pemilihan hari ini merupakan salah satu tahapan yang benar-benar sangat panjang dibandingkan dengan tahapan-tahapan yang lain-lain, yang hanya beberapa minggu. 


"Saya sangat bersyukur karena partisipasi dari berbagai pihak, sehingga sampai di tahapan yang akan ditetapkan sebagai dasar pemilihan tahun 2024,"  tutur Ketua KPU Kabupaten Bursel Husni Hehanussa, saat membuka pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT, Jumat, 20 September 2024, di Hotel Golden Alfri's, Desa Labuang, Kecamatan Namrole. 


Terpisah, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Bursel, Disman Longa menyebut KPU Kabupaten Bursel, Jumat, 20 September 2024, bertempat di Hotel Golden Alfri's, telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Bursel dalam pemilihan serentak tahun 2024.


"Hari ini, kami KPU Bursel telah melakukan pleno terbuka. Kami telah menetapkan jumlah pemilih dari 81 desa dari enam kecamatan. Yang telah kami tetapkan sebanyak TPS 158, Laki -Laki 25.563 perempuan 26. 176 dengan total 51.739 DPT, " ucap Disman. 


Longa menyebut, sebelum DPT ini ditetapkan, pihaknya telah melakukan DPSHP dari desa sampai Kecamatan dan saat ini  telah ditetapkan DPSHP itu sebagai DPT. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post