Close
Close

Nihil Tanggapan Masyarakat Terhadap Administrasi Persyaratan Bapaslon Bupati dan Wabup Bursel

Namrole, SBS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) membuka empat hari waktu bagi masyarakat Kabupaten setempat, untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil perbaikan administrasi persyaratan pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, tahun 2024, namun nihil tanggapan masyarakat. 


Hal tersebut diakui Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Imran Loilatu, kepada pers, Kamis, 19 September 2024, di Hotel Golden Alfri's, Desa Labuang, Kecamatan Namrole. 


Menurut Imran, tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon nihil. Sebab tidak ada tanggapan masyarakat terhadap  pengumuman dokumen hasil penelitian persyaratan administrasi ketiga Bapaslo Bupati dan Wabup, pada Pilkada serentak Kabupaten Bursel, tahun 2024, yang disampaikan ke KPU setempat. 


"Dari pembukaan pada 15 September sampai penutupan pada 18 september 2024, tidak ada tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi ketiga Bapaslon, " kata Imran, kepada wartawan, Kamis, 19 September 2024, di Hotel Golden Alfri's, Desa Labuang, Kecamatan Namrole. 


Pada 15 September 2024 lalu, pihak KPU Bursel sudah menyampaikan hasil penelitian dokumen syarat calon ketiga bapaslon, melalui laman media sosial (medsos), akun resmi KPU dan akun facebook pribadi, untuk dokumen syarat calon hasil perbaikan ketiga bapaslon itu bisa ditanggapi oleh masyarakat, untuk diketahui. 


"Bila ada masukan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU, maka KPU mempunyai waktu selama tujuh hari kerja terhitung sejak 15 September hingga 21 September 2024, untuk memberikan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, terkait keabsahan dokumen persyaratan pencalonan ketiga Bapaslon di Pilkada Bursel, " tutur Loilatu. 


Lantaran nihil masukan, maka KPU Bursel selanjutnya pada Minggu, 22 September 2024, akan menetapkan paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel, pada Pilkada serentak tahun 2024. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post