Close
Close

Pastikan Keabsahan, KPU Bursel Klarifikasi Pengunduran La Hamidi

Namrole, SBS
Guna memastikan keabsahan dokumen pengunduran diri bakal calon (Balon) Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) La Hamidi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel terpilih, periode 2024-2029. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, melalui Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara, Imran Loilatu, memimpin klarifikasi dengan mendatangi La Hamidi, Senin, 9 September 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten setempat 


"Jadi tadi kita lakukan klarifikasi kepada Pak La Hamidi sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, saat ini yang bersangkutan  sudah menjadi bakal calon Bupati yang diusung oleh PAN," tutur Imran, kepada media ini, Senin, 9 September 2024, di Kantor KPU setempat. 


Ia mengaku, untuk dokumen semuanya sudah lengkap hanya saja untuk mastikan keabsahan dari dokumen-dokumen itu maka KPU perlu melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.


"Klarifikasi ini memastikan yang pertama surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 adalah sah dan juga memastikan keabsahan surat pemberitahuan pengunduran diri dari DPP PAN, sekaligus pergantian calon DPRD terpilih" ujar Loilatu. 

Menurutnya, langkah ini juga selain untuk mengantisipasi adanya tanggapan dari masyarakat, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah mengundurkan diri.


"Ini sebagai kebutuhan sebelum kami masuk pada proses-proses berikutnya karena beberapa hari kedepan kita akan masuk dalam masa tanggapan masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat atau pihak-pihak yang belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai pengunduran diri Pak La Hamidi," kata Imran. 


Selain edukasi kepada masyarakat soal pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, langkah yang di ambil KPU Bursel ini juga sebagai kebutuhan syarat calon yang diupload (unggah) lewat SILON dan memperjelas nama pengganti calon anggota DPRD terpilih yang akan dilantik.


Imran menyebut, DPD PAN juga telah mengusulkan nama pengganti La Hamidi denga Zainal Adoa. Adapun, Zainal sudah memasukan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk pelantikan. 


"Dokumennya sudah di upload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan hasil klarifikasi kami sudah tahu betul bahwa dokumen yang dibuat benar-benar sah sehingga nama beliau tidak lagi diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD terpilih 2024-2029 namun yang nantinya dilantik adalah saudara Zainal Adoa sesuai dengan usulan," ucap Loilatu. 


Ia mengaku, menunggu ketua KPU tiba agar bisa melakukan pleno dan melakukan revisi soal Surat Keputusan (SK) penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.


Saat ditanya terkait pelantikan anggota DPRD terpilih 2024-2029, Loilatu mengaku sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024 masa berlakunya sampai 30 September 2024.


"Berarti otomatis pelantikannya dilaksakan pada 1 Oktober 2024," kata Imran. 


Terkait dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Hemfri Beno Lesnussa, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi senada ke yang bersangkutan. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post