Namrole, SBS
Demikian dikemukakan Komisioner KPU Buru Selatan (Bursel) Divisi Teknis Penyelenggara, Imran Loilatu, kepada awak media, Senin, 9 September 2024, di Kantor KPU Bursel.
"Sampai sekarang kami belum terima," tutur Imran Loilatu.
Imran mengaku, meski cuti kandidat petahana bukan domainnya KPU, tetapi KPU pun perlu mengetahui status petahana yang harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.
Sebab sesuai aturan yang berlaku, calon Bupati dan Calon Wabup petahana yang akan maju kembali sebagai calon dalam kontestasi Pilkada 2024 harus memasukan surat cuti tujuh hari sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Sesuai dengan surah nomor 100.2.1.3/4204 di dalam surat itu disebutkan tujuh hari sebelum penetapan bakal calon Bupati dan Wabup itu menjadi calon calon. Tujuh hari sesuai dengan hari kerja yang bersangkutan sudah melaksanakan cuti. Tetapi kemudian itu bukan gawenya kami di KPU," kata Loilatu.
Ia menekankan bahwa seyogyanya cuti Bupati dan calon Wabup adalah domainnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sekali lagi itu bukan domain kami dan yang mengatur soal hal itu adalah kemendagri," ujar Imran.
Sekedar diketahui, penetapan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati akan dilakukan pada 22 September 2024. Sedangkan pengundian nomor urut calon akan dilakukan pada 23 September 2024 mendatang. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!