Close
Close

DPRD Bursel Gelar Paripurna Penetapan Calon Pimpinan

Namrole, SBS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel),Jumat, 25 Oktober 2024, menggelar rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD, masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Bursel. 


Tiga anggota DPRD yang ditetapkan menjadi calon pimpinan DPRD Bursel tersebut, sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 03 Tahun 2024, tentang penetapan calon pimpinan DPRD Bursel, masa jabatan 2024-2029.


Dalam SK tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bursel, Ahmad Umasangadji selaku Ketua Dewan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bursel, Ahmadan Loilatu sebagai Wakil Ketua I, dan Ketua DPC Partai Demokrat Bursel, Herlin F. Seleky, sebagai Wakil Ketua II.


"Berdasarkan ketentuan Pasal 164 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal penetapan Pimpinan DPRD definitif serta tugas pimpinan sementara sebagaimana tertuang dalam dalam ketentuan pasal 34 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, menyatakan bahwa, pimpinan sementara bertugas memproses penetapan pimpinan DPRD definitif, sehingga atas dasar itulah paripurna hari ini dapat kita laksanakan, " tutur Ketua DPRD sementara Bursel, Ahmad Umasangadji dalam pidatonya, pada rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Bursel. 


Ketua sementara mengungkapkan, dari hasil penetapan calon pimpinan DPRD tersebut, pimpinan sementara akan menyampaikan nama calon pimpinan DPRD tersebut, kepada Gubernur melalui Bupati untuk memperoleh peresmian pengangkatannya. 


Dia menuturkan, bahwa agenda yang digelar, merupakan rangkaian kegiatan lembaga yang diatur dalam ketentuan tentang tugas pokok pimpinan sementara.


"Syarat ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana yang saya sebutkan tadi, menegaskan bahwa penetapan calon pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, memiliki sifat dan kedudukan yang sama dengan agenda paripurna pengumuman fraksi, yakni hanya untuk ditetapkan berdasarkan usulan masing-masing partai, sehingga tidak berada dalam ketentuan memperoleh persetujuan forum," kata Umasangadji. 


Pria yang akrab disapa Madoli menyebut, secara konstitusional, DPRD memiliki tanggung jawab besar terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Sebab, DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang merupakan "Ruh" dari tatanan kehidupan berbangsa yang demokratis. 


Maka itu, DPRD diberikan kewenangan dan otoritas untuk menentukan arah pembangunan bagi suatu daerah bersama pemerintah. 


"Penetapan calon pimpinan DPRD yang kita laksanakan dalam rapat paripurna ini, merupakan salah satu instrumen penting guna mewujudkan implementasi kewenangan DPRD tersebut," ucap Ahmad. 


Dalam perkembangan dan keterbukaan informasi dewasa ini, telah membentuk mindset dalam masyarakat bahwa pimpinan DPRD merupakan jabatan tertinggi dalam karier politik di daerah. 


Dia mengaku, perlu ditegaskan kembali bahwa, menjadi ketua atau pimpinan dewan bukanlah segala-segalanya, karena jabatan yang melekat dan disandang merupakan amanah Rakyat lewat restu, ketentuan perundang-undangan dan kelak harus dipertanggungjawabkan pula. (AJP)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post