Close
Close

KPU Bursel Tetapkan Lokasi Pemasangan APK

Namrole, SBS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bursel. 


"Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 451ntahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Bursel dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, " kata Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Mahyudin Tomia, kepada Suara Buru Selatan, Kamis, 10 Oktober 2024, via telepon selulernya. 


Ia mengaku, penetapan lokasi pemasangan APK di 81 desa yang tersebar di enam kecamatan ini sudah dikordinasikan dengan Pemkab Bursel dan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Bursel,


Mahyudin menuturkan, setiap Paslon dan tim kampanye wajib mentaati surat keputusan tersebut. Sebab penetapan lokasi pemasangan APK pastinya sudah mempertimbangkan semua aspek, demi mewujudkan netralitas KPU sebagai penyelenggara. 


"Selaku penyelenggara, kami berharap ketiga kandidat bersama tim kampanye, dapat mematuhi keputusan tersebut, karena sangat tidak boleh, APK dipasang diluar lokasi. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, Pemda dan KPU, " ujar Tomia. 


Untuk diketahui, lokasi pemasangan APK, untuk Desa Elfule area lapangan desa, sepanjang jalan raya Tagop-Buce, sepanjang jalan Wadud Titawael (tidak pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, sepanjang jalan atau


Pada Kecamatan Namrole, di Desa Waenono, area lapangan desa, sepanjang jalan raya Tagop Bucel, jalan perempatan Bawaslu sampai Bank Maluku-Malut. Desa Kamlanglale, area lapangan desa, sepanjang jalan raya Tagop-Buce, jalan pertigaan Badan Pusat Statistik (BPS) sampai areal alun-alun Kota, 


Desa Labuang, sepanjang jalan raya Tagop-Buce dan lapangan Desa Labuang 13 Desa lainnya di Kecamatan Namrole, APK di pasang di area lapangan desa. 


Bagi empat kecamatan, seperti Kecamatan Ambalau, Kecamatan Leksula, Kecamatan Kepala Madan. Sedangkan, diluar Kecamatan Namrole dan sebagian Kecamatan Waesama, lokasi pemasangan APK, dilakukan di areal lapangan desa setempat.


Sedangkan pada Kecamatan Waesama dari Hote pada areal lapangan desa, dan jalan lintas Namrole-Waetawa pada desa tersebut. (WIT)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post