Namrole, SBS
Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Fraksi PPB DPRD Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse, dalam interupsinya, saat rapat paripurna penyampaian nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS), Senin, 28 Oktober 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Bursel.
"Mereka harus defenitif dulu, baru kita bicarakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS). Ini prinsip, Pjs Bupati, sebelum melantik eselon II, yang telah lulus hasil screening Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena secara hukum pimpinan OPD ini tidak sah, " ujar Bernadus.
Menurut Bernadus, surat KASN tertanggal 5 Februari 2024, itu peringatan terakhir kepada Bupati saat itu. Salah satu tugas Pjs sesuai SK Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3-3821 tertanggal 20 September itu tertera pada poin lima yaitu pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan.
"Saya tegaskan, seharusnya, bapa lantik itu pejabat dulu, itu kita tegaskan ke pimpinan semetara, baru kita bicara KUA/ PPAS. Belum kita bicara lanjutan pelantikan, sudah masuk pembahasan KUA/PPAS, itu ada apa, " kata Bernadus.
Diketahui, salah satu tugas Pjs Bupati adalah selesaikan birokrasi ini, apalagi birokrasi saat ini kusut benangnya. Rusak ini pemerintahan. Pihaknya mempertanyakan, sampai kapan, baru dapat melantik eselon II itu. Kalau tidak pihaknya akan menyurati kepada Gubernur, menanyakan kapan pelantik eselon II, di Bursel dilaksanakan.
"Apabila sampai akhir menjabat, bapak tidak melantik pejabat ini. Fraksi kami menolak, kita tidak bisa bekerja seperti ini. Saya berharap anda hadir disini, pertama melantik pejabat eselon menjadi landasan hukum, sehingga kita membicarakan dokumen KUA/PPAS, " ucap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Dia mengaku, tidak bisa membicarakan dokumen KUA/PPAS dengan pejabat sementara. Karena pemerintahan ini sudah tidak bisa lagi, dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) semuanya Pelaksana Tugas (Plt).
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya heran saudara Sekda tidak pernah memberitahukan bapak, ada apa dibalik ini. Kalau bapak tidak bisa melantik eselon II defenitif, itu berarti tidak ada sekda defenitif, " tutur Waemesse.
Bernadus berharap, Pjs Bupati datang menyejukan, agar pemerintahan berjalan dengan baik. Sehingga kita bicara KUA/PPAS tanggung jawab penuh kepada pejabat defenitif.
"Saya selaku mantan birokrat menyatakan, tidak mungkin seseorang dengan pangkat penata mengatur pejabat pembina utama. Kacau ini pemerintahan. Ini yang menjadi catatan kita, saya menolak pembahasan KUA/PPAS sebelum adanya pelantikan pimpinan defenitif pada OPD, " kata Bernadus. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!