Namrole, SBS
"MoU ini merupakan tindak lanjut dari, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang pernah dilakukan Pemkab Bursel di tahun-tahun sebelumnya, " ujar Husen, kepada Suara Buru Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024, di Kantor Bupati setempat.
Orang nomor satu Ini mengaku, MoU ini merupakan atensi Pemkab Bursel dan sebuah pressure (tekanan-red) yang cukup baik dalam rangka memberikan perhatian terhadap pihak ketiga yang memiliki utang kepada Pemkab, untuk segera melakukan pembayaran.
"Jangan main-main loh, ini adalah sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dikerja samakan dengan pihak Kejaksaan. Kami berharap pihak ketiga yang memiliki tunggakan dengan Pemkab Bursel, untuk segera menyelesaikan, " kata Husen.
Ini menjadi langkah yang sangat produktif dalam rangka memberikan pemasukan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya. Karena langkah yang diambil ini bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Kalau kejaksaan sudah turun, semua pihak harus memberikan perhatian yang serius, " ucap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Maluku ini.
Kendati MoU ini bukan yang pertama kali dilaksanakan Pemkab Bursel, namun Husen optimis ini dapat segera terselesaikan sebelum selesai menjabat sebagai Pjs di Kabupaten Bursel.
"Saya yakin dan percaya, Mudah-mudahan di tangan beliau bisa selesai, " tutur Husen.
Adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru Adri Notanubun, menuturkan, pihak Pemkab Bursel dan Kejari Buru melakukan penanda tanganan perjanjian kerja sama terkait penyelesaian utang pemda dengan pihak ketiga, piutang daerah pajak galian C."Pemkab Bursel berkepentingan untuk memastikan piutang Pemkab perlu diselesaikan, maka itu perlu pendampingan dari Kejari Buru, " kata Adri.
Ia mengaku, 7 Miliar merupakan hutang para kontraktor yang melaksanakan kegiatan di Bursel dari 2017 sampai sekarang.
Selain itu, ada juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti oleh Inspektorat Bursel. Tindak lanjut penyelesaian pihak ketiga, terhadap keterlambatan, denda yang belum disetor ke Pemkab.
"Nantinya, kami akan mengundang pihak ketiga, untuk bagaimana skema penyelesaiannya. Kita berusaha untuk jadi. Harapan kita mereka bisa menyelesaikan. Kita optimis ini bisa selesai, " ujar Kajari. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!