Namrole, SBS
Menindaklanjuti Surat Dinas (SD) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifudin, nomor 2533/PP.04-SD/04/2024 perihal pelantikan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Kamis, 7 November 2024, KPU Kabupaten Bursel akan melakukan pelantikan 1.106 anggota KPPS, pada 7 November 2024.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), KPU Kabupaten Bursel, Mahyudin Tomia, kepada Suara Buru Selatan, Selasa, 5 November 2024, di sela-sela Training of Trainer dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada tahun 2024, di Gedung Serba Guna Kota Namrole.
Ia menyebut, ada beberapa kriteria pelaksanaan pelantikan KPPS sesuai SD Ketua KPU RI, bisa dilaksanakan baik di Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota, dengan sejumlah ketentuan.
"Nanti sebentar kita plenokan dulu, untuk menentukan tingkat pelaksanaan pelantikan KPPS. Mungkin pelantikan dilaksanakan oleh Pak Imran Loilatu dan Pak Disman Longa, " kata Tomia.
Sebab sejauh ini, pihaknya baru berkomunikasi diluar pleno. Alangkah baiknya, pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di tingkat Desa. Ada dua pertimbangan, apakah pelantikan KPPS dilakukan di tingkat Desa atau Kecamatan, mengingat di Kota Kabupaten pun belum ada lokasi yang dapat menampung 1.106 KPPS di Bursel.
"Pada poin ketiga, bagian a, pelaksanaan pelantikan KPPS di Desa/kelurahan penanggung jawab kegiatan adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pengambil sumpah atau janji adalah ketua PPS, " tutur pria yang akrab disapa Dino ini.
Adapun, pelaksanaan pelantikan KPPS bertempat di Kecamatan, penanggungjawab kegiatan adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pengambil sumpah atau janji adalah Ketua PPK atau masing-masing Ketua PPS yang dilakukan secara bersamaan.
"Pada bagian c, pelaksanaan pelantikan bertempat di Kabupaten/Kota, penanggungjawab adalah KPU Kabupaten/Kota dan pengambil sumpah atau janji adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota atau masing-masing Ketua PPS yang dilakukan secara bersamaan, " ucap Tomia.
Dimana, pada poin keempat, dalam hal terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat dilaksanakan secara luring, pelantikan KPPS dapat dilaksanakan secara hybrid maupun daring.
"Pada poin kelima, dalam hal terjadi kondisi force majeure saat pelantikan KPPS, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat dengan masa kerja KPPS, tetap dimulai, Kamis, 7 November 2024." ujar Mahyudin. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!