Namrole, SBS
Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan Bawaslu, untuk menciptakan situasi kondusif menjelang hari pencoblosan. Masa tenang bertujuan memberi ruang bagi pemilih untuk refleksi tanpa gangguan kampanye, termasuk dari APK yang seringkali mendominasi ruang publik.
Dengan membersihkan APK, diharapkan tercipta suasana yang lebih netral dan nyaman bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya tanpa pengaruh kampanye visual. Langkah ini juga mencerminkan upaya menjaga integritas pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian dijelaskan Ketua Bawaslu Buru Selatan, Robo Souwakil sesuai surat himbauan nomor 205/K.Bawaslu-Bursel/PM.00.02/11/2024 yang diterima media ini, Sabtu (23/11/2024).
Souwakil mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa APK harus diturunkan disaat masa tenang.
"Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan Pasangan Calon; Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan pemerintah daerah," ucap Souwakil.
Disamping itu, ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima LPPDK dari Pasangan Calon melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
"Sesuai Ketentuan Pasal 57 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan/atau LPPDK perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) kepada KAP yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Pasangan calon," jelasnya.
Selanjutnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK kepada KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri LADK dan LPSDK.
"Penyampaian LPPDK oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalu Sikadeka," tuturnya.
Dirinya juga meminta supaya KPU mengintruksikan kepada jajaran di Tingkat Kecamatan dan Desa supaya bisa berkoordinasi dengan Pemda Buru Selatan untuk penertiban Apk.
"Kami juga minta teman teman di KPU untuk menginstruksikan kepada PPK dan PPS supaya bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menertibkan APK di setiap kecamatan dan desa," tandasnya. (AL)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!