Close
Close

Bawaslu Bursel Nyatakan Belum Terima Laporan Tim Hukum Paslon Tertentu

Namrole,SBS
Hingga kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), belum pernah menerima laporan tim hukum Pasangan Calon (Paslon) tertentu, seperti yang diberitakan di sejumlah media. 


Demikian ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Robo Souwakil, kepada Suara Buru Selatan, via pesan Whatsappnya, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 5 November 2024.


"Iya betul, belum ada, " jawab Robo, via pesan whatsappnya, 


Adalah, Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bursel, Nikson Nurlatu pun mengemukakan hal senada. 

"Di Bawaslu Bursel belum terima laporan, secara resmi, " kata Nikson, kepada media ini, via telepon selulernya. 


Nikson menyebut, foto yang beredar pada pemberitaan itu, terjadi pada Sabtu, saat tim hukum mendatangi Bawaslu dan sudah diambil gambar. Tetapi bukan berarti, lewat gambar itu, tersirat bahwa laporannya sudah diterima Bawaslu.


"Saat tim hukum mendatangi Bawaslu Bursel, pada Sabtu dan diterima oleh salah satu staf Bawaslu, kemudian diarahkan balik pada Senin, untuk memasukan laporan. Dari Senin sampai saat ini kami tunggu, tapi belum ada laporan, " ujar Nurlatu. 


Nikson menuturkan, Bawaslu hanya menerima laporan pada jam kerja, yaitu pada Senin-Jumat. Kalau kantor buka selain hari Jumat, itu ada aktivitas lain yang perlu diselesaikan. 


"Karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran. Dugaan pelanggaran pidana pemilu itu ranahnya Bawaslu, " tutur sarjana sosial dan politik ini. 


"Kajian awal dilakukan untuk meneliti Keterpenuhan syarat formal dan materiel dan jenis dugaan Pelanggaran," sambungnya.


Dia menjelaskan bahwa Bawaslu Bursel hanya menerima laporan pada hari Senin hingga Kamis sampai dari Pukul 08.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT, dan pada hari Jumat dari Pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.30 WIT.


Pada prinsipnya, setiap laporan yang dilaporkan ke Bawaslu, nanti laporan tersebut akan dikaji, untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran seperti apa, setelah itu baru dilakukan kajian untuk melihat kecukupan syarat materil dan formilnya. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post