Namrole,SBS
Hal tersebut dikemukakan Ketua Bawaslu Bursel, Robo Souwakil, dalam sambutan lisannya, pada sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kades, Minggu, 24 November 2024, di Hotel Golden Alfri's, Desa Labuang, Kecamatan Namrole.
Orang nomor satu di Bawaslu ini mengaku, sosialisasi ini dilaksanakan bukan tanpa sebab, melainkan upaya Bawaslu Bursel untuk melindungi substansi demokrasi di kabupaten Bursel.
"Bawaslu ingin memastikan bahwa pihak-pihak terkait yakni ASN, Kepala desa dan perangkatnya tidak berpihak pada pasangan calon tertentu sesuai amanat undang-undang," tutur Souwakil.
Ia menyebut, dengan 70-80 persen jabatan kepala desa di Bursel dijabat oleh ASN, maka
kepala desa dan perangkat desa memiliki dua status yakni sebagai ASN dan pejabat desa, sehingga perlu menjaga posisi netral dimana jika dilanggar akan ada sanksi yang menanti.
"Pelanggaran netralitas dapat berujung pada sanksi administrasi melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau tindak pidana Pemilu jika memenuhi syarat pelanggaran material," kata komisioner Bawaslu Bursel dua periode ini.
Sarjana sosial dan politik ini meminta kepala desa dan perangkat desa untuk menghindari tindakan yang mendukung pasangan calon tertentu selama masa tenang hingga pemungutan suara. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!