Namrole, SBS
Demikian dikemukakan salah satu tim hukum LHM-GES, Abas Djafar Souwakil, Sabtu, 2 November 2024, via rilisnya yang diterima media ini, di Namrole.
"Kampanye hitam itu telah membuat kegaduhan di medsos. Alhasil, kami akan melaporkan sejumlah akun tersebut, karena diduga menyebarkan informasi hoax, provokasi dan ujaran kebencian, yang cenderung menyerang pribadi pada paslon LHM-GES itu, " kata Souwakil.
Menurutnya, beberapa kali pihaknya ikuti perkembangan di medsos, ada sejumlah akun yang sering dipantau, baik akun palsu maupun akun asli dan setiap postingannya sudah ditangkap layar (screenshoot) untuk di jadikan bukti.
"Kami juga memiliki bukti lainnya, sehingga nanti sejumlah akun medsos tersebut akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Bursel . Kami mengacu pada pasal 27 ayat 3 UU ITE Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang mengatur tegas penghinaan merupakan delik aduan," tutur Abas. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!