Namrole,SBS
"Pemasangan APK karena sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) harus mengandeng pihak ketiga, maka itu, baru bisa dipasangkan, setelah ada MoU dengan salah satu perusahaan di daerah, " ujar Ketua KPU Kabupaten Bursel, kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024, di gudang logistik KPU Kabupaten Bursel.
Ia menyebut, 765 APK yang difasilitasi KPU untuk dipasang pihak ketiga, terdiri dari Baliho, umbul-umbul dan spanduk, untuk ketiga Paslon.
"Untuk baliho, sebanyak sembilan buah, umbul-umbul 270 buah dan spanduk sebanyak 486 buah, sehingga totalnya 765 buah APK," tutur Husni.
Orang nomor satu di KPU Bursel ini mengaku, ratusan APK itu, nantinya tiap paslon mendapat tiga buah baliho, 90 buah umbul-umbul dan 486 buah spanduk.
"Untuk baliho dan umbul-umbul akan dipasang di Kota Kecamatan saja, sedangkan untuk spanduk akan di pasang di 81 desa di Kabupaten Bursel, " kata Hehanussa.
Ia merinci, untuk umbul-umbul setiap paslon akan dipasang 15 buah disetiap Kecamatan, dan spanduk dipasang dua spanduk tiap desanya. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!