Namrole,SBS
Himbauan ini dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Robo Souwakil, kepada Suara Buru Selatan, Sabtu, 23 November 2024, di Namrole.
Himbauan tersebut sesuai surat nomor 205/K.Bawaslu-Bursel/PM.00.02/11/2024, yang ditujukan kepada KPU Bursel dan Paslon Bupati dan Wabup nomor urut satu, La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily, Paslon nomor urut dua, Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnussa dan Paslon nomor urut tiga, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa.
"Dalam rangka fungsi pencegahan Bawaslu Kabupaten Bursel menjelang masa tenang yang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Maka Bawaslu Bursel menghimbau kepada KPU Bursel sesuai ketentuan pasal 28 ayat lima dan ayat enam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wakil Walikota pada ayat lima menyebutkan alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, " kata Robo.
Sementara, pada ayat enam menyebut KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota melakukan pembersihan APK sebagaimana dimaksud ayat lima berkordinasi dengan paslon, partai politik (Parpol) peserta pemilu, atau gabungan parpol peserta pemilu, Bawaslu provinsi) kabupaten/kota dan pemerintah daerah, " tutur Robo.
Maka itu, dia menginstruksikan kepada jajaran di tingkat kecamatan dan desa (PPK dan PPS) untuk berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk menertibkan APK disetiap kecamatan dan desa. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!