Close
Close

KPU Bursel Himbau Masyarakat Untuk Menerima Paslon Berkampanye

Namrole,SBS_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menghimbau kepada masyarakat, untuk menerima setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, melakukan kampanye. 


Himbauan ini dikemukakan Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Bursel, kepada Suara Buru Selatan, Selasa, 5 November 2024, di gedung serba guna kota Namrole. 


Himbauan tersebut, untuk memberikan kepastian hukum, kepada ketiga paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel, untuk dapat melakukan kampanye, sesuai dengan jadwal pelaksanaan kampanye, yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Bursel nomor 459 tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 453 Tahun 2024, tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye, selama masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024.


"Saya himbaukan kepada masyarakat, Liaison Officer (LO) Paslon, tim sukses dan para simpatisan saat melakukan kampanye, bisa menerima dan tidak menganggu pelaksanaan kampanye setiap paslon, " tutur Mahyudin. 


Menurutnya, ini pesta demokrasi dan semua mempunyai hak yang sama, baik paslon dan masyarakat. Sehingga saya berharap setiap tim, pendukung dan simpatisan setiap paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel dapat menahan diri dan tidak menganggu jalannya kampanye dalam bentuk apapun


"Setiap masyarakat, mempunyai hak untuk mendengarkan visi dan misi paslon, begitu pun setiap paslon Bupati dan Wabup memiliki hak untuk melakukan kampanye, guna menyampaikan visi misinya sebagai Calon Bupati dan Wabup di Kabupaten Bursel periode lima tahun, " ujar Tomia 


Adapun setiap paslon saat melakukan kampanye, rapat terbatas, tatap muka dan dialogis, ke desa manapun, itu sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Bursel dan mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres). 


"Untuk berkampanye setiap paslon harus mengantongi STTP dari Polres, dan waktu kampanye pun dilaksanakan sesuai dengan waktu yang tertera pada STTP tersebut, kecuali rapat umum yang waktunya dimulai dari pukul 09.00-18.00 WIT," ucap Mahyudin. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post