Close
Close

Ratusan PPK dan PPS Dibekali Prosedur Pungut Hitung

Namrole,SBS
Dalam rangka transparasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), se Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dibekali materi prosedur pungut hitung suara, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pada Training of Trainer (ToT) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara, Senin, 4 November 2024, di Gedung Serba Guna Kota Namrole. 


Hal tersebut dikemukakan Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Imran Loilatu, kepada Suara Buru Selatan, Selasa, 5 November 2024, di Gedung Serba Guna Kota Namrole. 


"Dalam kegiatan ini, dijelaskan tata cara dan prosedur dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), " tutur Loilatu. 


Pihaknya mengaku, pentingnya pemahaman jajaran terkait prosedur pasca pemungutan dan penghitungan suara, terutama dalam menjaga keamanan dan integritas logistik Pemilu. 


"Jajaran KPPS perlu memahami alur dan apa-apa saja yang perlu diperhatikan usai pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ucap Imran. 


Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel ini menegaskan, bahwa kotak surat suara harus disegel dan dikembalikan dengan aman ke PPK setelah pemungutan suara. 


"Hal ini bertujuan memastikan netralitas dan transparansi dalam proses, sehingga seluruh pelaksanaan pemilu oleh KPU dan jajarannya di tingkat kecamatan hingga TPS dianggap profesional dan terbuka," ujar Lailatu. 


Upaya ini dilakukan, untuk menghindari adanya penafsiran negatif terhadap KPU atau penyelenggara Pemilu lainnya. Sehingga materi yang disampaikan merupakan bagian dari cara KPU memberi penguatan dan pemahaman bagi jajaran di bawahnya, agar tidak keliru saat pungut hitung, pada 27 November 2024 mendatang. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post