Close
Close

SMS Dilaporkan ke Bawaslu

Namrole,SBS
Salah satu Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) nomor urut tiga, Safitri Malik Soulisa (SMS), Rabu, 6 November 2024, dilaporkan salah satu masyarakat Bursel Hening Tasane, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel, lantaran diduga  melakukan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). 


Nampak Hening didampingi sejumlah kuasa hukum, seperti Rahmat Mony, Jitro Nurlatu dan Muhammad Daud Loilatu, mendatangi Bawaslu Kabupaten Bursel, sekitar pukul 13.30 WIT, dan secara resmi telah melaporkan SMS ke Bawaslu dengan Tanda Bukti Penyampaian Berita Formulir Model A. 3 Nomor 02/LP/PB.31.11/XI/2024 terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bursel, yang diterima langsung oleh staf Bawaslu Bursel Baharudin Papalia.


"Kami dari tim kuasa hukum datang ke Bawaslu untuk mendampingi saudara Hening untuk melakukan pelaporan pengaduan terkait tindak pidana Pemilu, terkait ada penerbitan Surat Keputusan (SK), yang diduga dilakukan oleh salah satu calon, sekaligus Bupati Kabupaten Bursel, " kata Muhammad Daud Souwakil, kepada Suara Buru Selatan, Rabu, 6 November 2024, di kantor Bawaslu setempat. 


Adapun penerbitan SK mutasi tersebut ditetapkan pada 23 September 2024 kepada dua ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimutasi oleh Bupati Kabupaten Bursel. 


Menurut kami, diterbitkan SK mutasi pada tanggal itu menyalahi undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kemudian itu jelas di pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 yang itu menerangkan tentang bahwa Bupati, Gubernur, Bupati/Walikota tidak boleh melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika sedang dalam proses Pilkada. 


"Hari ini, laporan kami sudah diterima oleh  Bawaslu Kabupaten Bursel, menurut kami cukup luar biasa, tinggal kemudian kami akan melakukan proses pengawalan terhadap laporan tersebut, " ujar Loilatu 


Dia mempertegas bahwa laporan ini sebagai bagian daripada ultimatum kepada Bupati, kemudian yang nantinya akan memegang kekuasaan pada 23 November 2024 mendatang.


Diwaktu bersamaan, tim hukum mendapatkan dugaan informasi akan ada mutilasi atau mutasi besar-besaran di Kabupaten Bursel, saat SMS kembali menjabat sebagai Bupati defenitif, paska cuti kampanye 


"Kami mempertegas akan tetap mengawal proses Pilkada, yang kemudian berjalan dengan baik ini. Sebagaimana kita harapkan bersama bahwa Pilkada ini bisa berjalan dengan luber dan jurdil kemudian Bupati tidak boleh melakukan tindakan yang kemudian melanggar aturan hukum yang kemudian sudah diatur," kata Daud. 


Muhammad mengajak seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) dan  pegawai honorer untuk kemudian tidak takut bilamana terjadi apapun di lapangan. Maka tim Hukum siap untuk melawan laporan-laporan yang ada, untuk kemudian mempertegas agar proses pemilu ini bisa berjalan dengan netral tanpa ada intervensi politik ataupun cawe-cawe politik dari Bupati dan ataupun kepala desa dan pejabat OPD dan lainnya. 


Adalah Cabup Bupati (Cabup) Bursel nomor urut tiga, Safitri Malik Soulisa, yang dikonfirmasi wartawan media ini, malah mengarahkan untuk wartawan menanyakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bursel. 


"Tanyakan saja langsung ke BKPSDM. Thanks sukses bersama, " ujar Safitri, via pesan whatsappnya kepada Suara Buru Selatan. 


Sedangkan Kepala BKPSDM Kabupaten Bursel Muhammad Solissa yang dihubungi wartawan, via pesan whatsappnya, Rabu, 6 November 2024, hingga berita ini terbit, belum meresponnya. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post