Close
Close

Tim Hukum Hermanto Geram, Kapolsek Kepala Madan Dinilai Lamban

Namrole,SBS
Kuasa Hukum Hermanto Sibela, Abas Djafar Souwakil geram, lantara kinerja Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kepala Madan Inspektur Dua (IPDA) La Ali, dinilai lamban dalam menetapkan tersangka pelaku penganiayaan yang menimpa kliennya Hermanto Sibela, pada 11 November 2024 lalu, di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel). 


"Kami Tim Kuasa Hukum  Hermanto Sibela sebagai korban penganiayaan merasa kesal atas penanganan kasus atau proses hukum oleh klien kami di Polsek Kepala Madan. Maka itu, kami minta Kapolres Bursel agar memerintahkan Kapolsek Kapala Madan untuk segera menetapkan tersangka, kepada pelaku atas penganiayaan klien kami," kata Abas, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat, 22 November 2024.


Selain itu, pihaknya menyebut, akan menyurati Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Bursel. 


Dia menuturkan, bahwa berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 12/B/ADV/S.K/PJS.LAW-11-2024 tim kuasa hukum yang di berikan kuasa untuk mendampingi kepentingan hukum klien atau korban tindakan penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku atas nama (Hamsir Sanaba) terhadap korban atas nama (Hermanto Sibela) di Desa Balpetu, 11 November 2024 lalu, sekira pukul 13.00 WIT. 


"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B /11/2024/SPKT/Polsek Kepala Madan Polres Bursel, Polda Maluku, tanggal 11 November 2024 terkait laporan tersebut kami menduga adanya ketidak profesionalan dalam penanganan kasus tindakan penganiayaan yang di tangani oleh Polsek Kepala Madan, " ujar Djafar. 


Menurutnya, Polsek Kepala Madan dinilai lamban karena, pertama, hingga kini belum di terima, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh pelapor sejak di buatkan laporan. 

Kedua, belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ketiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikeluarkan 11 November 2024 dan diterima oleh kuasa hukum korban pada 19 November 2024 


"Terkait proses penanganan kasus tindakan penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat 1 jo pasal 170 ayat 1 maka kami tim kuasa hukum meminta kepada Kapolres Bursel untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut, sebab kami menduga Polsek Kepala Madan lambat dalam menangani kasus tindakan pidana penganiayaan  terhadap klien kami yang terjadi di Desa Balpetu, ' tutur Djafar  


Menurutnya, akibat penganiayaan tersebut kondisi korban memprihatikan saat ini dan keluarga korban juga  merasa kecewa atas kinerja dari polsek setempat.


Terpisah, Kapolsek Kepala Madan IPDA La Ali yang dikonfirmasi media ini membantah tudingan kelambanan yang ditujukan padanya. 


"Tidak benar, kalau kami lamban dalam menanggani kasus penganiayaan Hermanto, kita sudah kerja setengah mati  sesuai prosedur, baru dibilang lambat, " ucap La Ali. 


Dia mengaku sementara kerja maraton. Kita upayakan secepatnya, kita kerja sesuai prosedur, kita takut bila tak sesuai prosedur, karena ini kedua tim hukum dari pelaku dan korban sehingga kita menghindari praperadilan karena kelengkapan administrasinya tidak lengkap. 


"Kalau sudah selesai berkasnya akan kami limpahkan ke Polres, agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, kita perlu keterangan tambahan pelaku supaya bisa gelar perkara dan naik sidik, " ujar Kapolsek Kepala Madan ini. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post