Namrole,SBS
"Trend pelanggaran banyak terjadi pada tahapan kampanye. Dari 11 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Bursel, pada Pilkada 2024, ada sembilan dugaan pelanggaran pemilihan, " kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Kamis, 12 Desember 2024, dalam rilis yang diterima Suara Buru Selatan.
Orang nomor satu di Bawaslu Bursel ini menjelaskan, dari 11 diantaranya berasal dari laporan masyarakat, sedangkan dua diantaranya adalah temuan Panitia Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan berdasarkan hasil pengawasan.
"Dari 11 dugaan pelanggaran tersebut terdapat tiga dugaan pelanggaran pemilihan yang menurut Bawaslu Bursel, telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi dan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bursel, " ujar Robo.
Dia mengaku, dari tiga dugaan pelanggaran yang ditangani Sentra Gakkumdu Bursel terdapat dua dugaan pelanggaran yang berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Bursel, tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Namun terdapat satu dugaan pelanggaran pemilihan yang berdasarkan hasil kajian Bawaslu Bursel telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, dan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, " tutur Robo.
Adapun satu temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) Waenono, Kecamatan Namrole, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu Bursel, telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa politik uang.
"Sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung” ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah, " ujar Souwakil. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!