Close
Close

Ketua Bawaslu Buru Selatan Tangani 11 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

Namrole, SBS
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Robo Souwakil mengatakan bahwa pihaknya telah menangani 11 dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 


Dari jumlah tersebut, sembilan laporan berasal dari masyarakat, dan dua temuan lainnya didapatkan melalui pengawasan Panwaslu Kecamatan. Mayoritas dugaan pelanggaran terjadi pada tahap kampanye.


Ketua Bawaslu Buru Selatan, Robo Souwakil, menjelaskan bahwa tiga dugaan pelanggaran telah memenuhi syarat untuk dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 


Namun, dua di antaranya tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sementara satu kasus diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melibatkan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.


Kasus menonjol adalah dugaan politik uang di Desa Waenono, Kecamatan Namrole. Terlapor, Mayos Luhulima (ML), diduga membagikan dua karung beras (masing-masing 10 kg) dan uang Rp200.000 untuk memengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon tertentu. 


"Temuan ini memenuhi unsur pidana pemilu berdasarkan Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara hingga 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar," paparnya.


"Kasus tersebut telah diteruskan ke Polres Buru Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Terlapor kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea," tandasnya. (Tim)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post