Close
Close

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Polres Bursel Serahkan Dua Tersangka Pencabulan dan Persetubuhan

Namrole,SBS 
Dua tersangka pencabulan dan persetubuhan anak, pekan lalu, telah diserahkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan Bursel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, di Namlea. 

 

"Penyerahan tersangka dari penyidik menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum penyidik Polres Bursel, khususnya terkait perlindungan anak, " tutur Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bursel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Agung Gumilar, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis, 23 Januari 2024.


Adapun kedua tersangka yang diserahkan yaitu RO, 37 tahun dan RL, 28 tahun. Penyerahan keduanya (tahap 2) dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.


Tersangka RO adalah pelaku persetubuhan terhadap korban Melati, 13 tahun. Perkara yang terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu ini ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Waesama.


Sementara tersangka RL adalah pelaku pencabulan terhadap korban Melati, 17 tahun. Perkara yang terjadi di Namrole pada 16 September 2024 lalu ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Bursel.


“Kami telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bursel dan penyidik Polsek Waesama, kedua kasus ini terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), Inspektur Satu (IPTU) Yefta Marson Malasa. 


Marson menuturkan, kedua tersangka kini telah berproses dengan JPU hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. 


Yefta menjelaskan, bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan masing-masing. Mereka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.


"Mereka terancam dipidana dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Malasa. 


Atas penyelesaian penanganan dua perkara tersebut, Kapolres Bursel memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme tim penyidik Satreskrim Polres maupun dan Polsek Waesama.


Menurut Kapolres Bursel pertama ini , para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.


“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Bursel sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan," ucap Agung. 


Dengan diserahkan dua tersangka ini, juga sebagai bentuk Polres Bursel menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.


"Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu dalam memberikan laporan apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum terkait perempuan dan anak sehingga kejadian seperti ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali nantinya,” ujar pria dengan dua melati emas dipundak ini. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post