Close
Close

182 Kasus Suap yang Dibongkar KPK Sebagian Besar Berasal dari Penyadapan

Jakarta, Tribunnews.Com -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD dan Kepala Dinas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tebongkar akibat proses penyadapan.
Hal tersebut membuktikan pentingnya penyadapan yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi.
Apalagi dari ratusan kasus yang berhasil diungkap KPK, 182 kasus diantaranya adalah kasus suap menyuap. Dari jumlah tersebut sebagian besar terungkap akibat dilakukan penyadapan.
"Bila penyadapan dihentikan, koruptor merajalela dan semakin terjadi praktek yang merugikan negara. Praktek suap menyuap pejabat juga publik akan lebih sulit diketahui," ungkap koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).
Menurut Emerson, upaya pelemahan KPK salah satunya dengan usulan revisi Undang-undang KPK, khususnya mengenai kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Hal tersebut jelas bentuk pelemahan KPK dalam upaya memerangi praktek korupsi.
ICW cukup bernafas lega setelah adanya pernyataan bila Presiden Joko Widodo tidak akan merevisi undang-undang KPK.
Tetapi hal tersebut belum aman, karena orang-orang yang merasa terganggu dengan penyadapan yang dilakukan KPK akan terus berupaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang yang lain.
"Ada sebagian politisi di DPR terganggu dengan upaya penyadapan yang dilakukan KPK. Meskipun saat ini undang-undang KPK tidak jadi direvisi, tetapi belum aman karena bisa saja undang-undang KUHAP atau KUHP direvisi yang mengatur tentang penyadapan. Jadi tetap saja belum saratus persen aman," ungkapnya. (tribunnews.com)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم