Hal tersebut membuktikan pentingnya penyadapan yang dilakukan
KPK dalam memberantas korupsi.
Apalagi dari ratusan kasus yang berhasil diungkap KPK, 182
kasus diantaranya adalah kasus suap menyuap. Dari jumlah tersebut sebagian
besar terungkap akibat dilakukan penyadapan.
"Bila penyadapan dihentikan, koruptor merajalela dan
semakin terjadi praktek yang merugikan negara. Praktek suap menyuap pejabat
juga publik akan lebih sulit diketahui," ungkap koordinator Divisi
Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto
di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).
Menurut Emerson, upaya pelemahan KPK salah satunya dengan
usulan revisi Undang-undang KPK, khususnya mengenai kewenangan penyadapan yang
dilakukan KPK. Hal tersebut jelas bentuk pelemahan KPK dalam upaya memerangi
praktek korupsi.
ICW cukup bernafas lega setelah adanya pernyataan bila Presiden Joko Widodo tidak akan merevisi
undang-undang KPK.
Tetapi hal tersebut belum aman, karena orang-orang yang merasa
terganggu dengan penyadapan yang dilakukan KPK akan terus berupaya melemahkan
KPK melalui revisi undang-undang yang lain.
"Ada sebagian politisi di DPR terganggu dengan upaya
penyadapan yang dilakukan KPK. Meskipun saat ini undang-undang KPK tidak jadi
direvisi, tetapi belum aman karena bisa saja undang-undang KUHAP atau KUHP
direvisi yang mengatur tentang penyadapan. Jadi tetap saja belum saratus persen
aman," ungkapnya. (tribunnews.com)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!