Close
Close

Hutang Raskin Bursel Tak Mungkin Dilunasi Tepat Waktu

David Seleky

Sabtu, 4 Juli 2015 adalah deadline waktu pelunasan tunggakan hutang Beras Miskin (Raskin) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sesuai penegasan pihak Perum Bulog Devisi Regional Maluku dan Kejati Maluku, namun Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (KB) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Bursel, David Seleky mengaku pesimis pelunasan hutang tunggakan raskin kuartal terakhir 2014, dapat dilunasi tepat waktu.
Pesimisme itu muncul lantaran bukan pihaknya yang akan menyetorkan uangnya langsung, melainkan pihak Kecamatan yang menyetorkan langsung.
"Sebagai Badan yang membawahi pemdes, untuk menghindari dipersalahkan Kejaksaan dan Bulog Berdasarkan hasil rapat perum Perum Bulog Devisi Regional Maluku dan Kejati Maluku pada 4 Juni lalu, telah memberikan tenggat waktu satu bulan untuk pelunasan, sejak pertemuan itu. Dua hari seusai pertemuan itu, saya memberikan pemberitahuan kepada tiga Kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Leksula, Kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Waesama," kata Seleky kepada wartawan, Jumat (3/7) saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebab, menurut mantan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortala) Setda Bursel ini, kala itu hanya ditanda tangani dua Kecamatan saja yakni Kecamatan Namrole, dan Kecamatan Ambalau, sementara tiga Camat dari tiga Kecamatan tidak menghadiri, sehingga diwakilkan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (KB) dan Pemerintahan Desa, untuk mewakili ketiga Camat tersebut secara administratif dimana akan ditindaklanjuti dengan menyurati ketiga Camat tersebut.
Untuk itu, pihaknya telah menyurati para Camat itu dua kali yang diketahui langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Mahmud Souwakil.
Dijelaskannya, setelah berkordinasi dengan Bulog terkahir kali, ternyata Kecamatan Ambalau sisa satu bulan yang belum dibayar, Kepala Madan selesai atau lunas, sementara dari Kecamatan Leksula sisa 60 Juta, dimana uang tersebut masih ada di Kepala Desa.
"Akhirnya saya menyurati untuk ketiga kalinya agar para Kepala desa yang menunggak raskin segera melakukan penyetoran sehingga tidak mempengaruhi penyaluran Raskin Tahun 2015, yang hingga kini belum di terima," tutur Seleky.
Seleky juga mengakui bahwa adanya keterlambatan penyaluran Raskin 2015, akibat kelalaian pihak ketiga, yakni empat bulan terakhir atau satu kwartal ke tiga di 2014. Alasan keterlambatan Robert Tjiwangi alias Tiong tidak diketahui, karena David mengaku baru saja menduduki jabatan di BPMKB dan pemdes Kabupaten Bursel.
"Sebelumnya juga saya telah memerintahkan Bendahara saya untuk melakukan penyetoran senilai 116.000.750, sebab saya baru menggantikan Christine Akihary pada awal Maret lalu, sehingga saya tidak berani terjebak hutang tersebut. Bila total tunggakan 738 juta, maka itu menjadi tanggung jawab mantan Kaban BPMPKB dan Pemdes," kata Orang nomor satu di BPMPKB dan Pemdes Bursel.
Untuk diketahui, Kabupaten Bursel masuk dalam daftar penunggak hutang Beras Miskin (Raskin). Menumpuknya hutang Beras Miskin (Raskin) di Bumi Fuka Bipolo dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Solissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky ini ternyata tidak sedikit. Tetapi, nyaris menembusi angka Rp. 1 miliar.
Dimana, karena banyaknya hutang tersebut, pihak Perum Bulog Devisi Regional Maluku pun langsung menggandeng jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk turun langsung ke Bursel guna melakukan penagihan atas hutang-hutang itu bulan Juni kemarin.
Dari sumber terpercaya SBS di Namrole menyebutkan bahwa dari data yang dimiliki oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, PP, KB dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel diketahui Kecamatan Waesama memiliki hutang sebesar Rp. 165.888.000, Kecamatan Ambalau sebesar Rp. 132.672.000, Kecamatan Namrole sebesar Rp. 81.420.000, Kecamatan Leksula sebesar Rp. 195.944.000 dan Kecamatan Kepala Madan sebesar Rp. 162.722.000.
Camat Namrole, Hamis Waiulung yang ditemui di Kantornya, Rabu (1/7) pun mengakui bahwa di Kecamatan Namrole awalnya memang masih menunggak Raskin sebesar Rp. 81.000.000 sebelum pemeriksaan dan penagihan oleh pihak Bulog dan Kejaksaan, tetapi kemudian dibayarkan separuh saat itu dan tinggal tersisa Rp. 64.000.000 dan terus dibayarkan hingga tersisa Rp. 32.800.000.
“Setelah pemeriksaan dan penagihan itu, tunggakan di Kecamatan Namrole tinggal tersisa Rp. 64.000.000  dan terus dibayarkan hingga tersisa Rp. 32.800.000,” terangnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa tunggakan-tunggakan tersebut tersebar pada beberapa Desa di Kecamatan yang dipimpinnya itu. Yakni, tunggakan di Kepala Desa Leku bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 4.900.000, tunggakan di Kepala Desa Oki Lama bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 2.600.000 dan bulan September-Desember sebesar Rp. 5.600.000 sehingga totalnya sebesar Rp. 8.200.000, tunggakan di Kepala Desa Oki Baru bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 3.300.000 dan bulan September-Desember sebesar Rp. 6.300.000 sehingga totalnya sebesar Rp. 9.600.000.
Lanjutnya, tunggakan di Kepala Desa Wali bulan Mei-Agutus sebesar Rp. 1.600.000, Tunggakan di Sekretaris Desa Masnana bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 450.000, tunggakan di Kepala Desa Namrinat bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 450.000 dan bulan September-Desember sebesar Rp. 2.100.000 sehingga totalnya Rp. 2.550.000.
Berikutnya lagi, tunggakan di Kepala Desa Elfule bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 2.500.000, tunggakan di Kepala Desa Wamkana bulan September-Desember sebesar Rp. 100.000 serta tunggakan Kepala Desa Kamlanglale bulan September-Desember sebesar Rp. 2.800.000. Jadi, totalnya ada Rp. 32.800.000.
“Akan tetapi, Kepala Desa Wali sudah datang melakukan pembayaran kemarin (Selasa) lagi dan tunggakannya tinggal tersisa Rp. 400.000,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Waiulung, Kepala Desa Namrinat pun telah mendatanginya Rabu (1/7) siang kemarin untuk melaporkan bahwa pihaknya belum menerima Raskin bulan September-Desember 2014 hingga kini.
“Desa Namrinat, mereka belum terima Raskin Tahun 2014. Kepala Desa Namrinat sudah datang melapor dan saya sudah minta yang bersangkutan untuk membuat laporan resmi ke Camat tembusan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat, PP, KB dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel supaya kami bisa laporkan resmi ke atas,” ujarnya.
Waiulung mengaku bahwa dari hasil pemeriksaan pihak kejaksaan beberapa waktu lalu diketahui bahwa menunggaknya hutang di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bursel diakibatkan oleh ulah dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Bulog untuk menyalurkan Raskin itu. Pihak ketiga itu ialah Robert Tjiwangi alias Tiong, Direktur PT. Surya Sakti.
Dimana, beras Raskin yang harusnya dipasok pada Tahun 2014, baru dipasok oleh Tiong pada triwulan kedua Tahun 2015.
“Pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan ternyata diakui kesalahannya dari Penyalur, yakni Tiong. Jadi, kejaksaan sudah minta untuk pecat penyalur. Dimana, pemerintah daerah juga sudah meminta agar Bulog yang menyalurkan sendiri Raskin tersebut sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berujung masalah seperti ini,” paparnya.
Apalagi, karena ulah Tiong itu, masyarakat di Kabupaten Bursel belum bisa menikmati Raskin Tahun 2015, lantaran pihak Bulog belum mau menyalurkan Raskin 2015 sebelum tunggakan Raskin 2015 belum dibayarkan.
Lebih lanjut Waiulung pun mengaku bahwa kendati kesalahan ada pada Tiong, tapi pihak Kejaksaan pun sudah menyampaikan menyampaikan surat kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bursel agar seluruh tunggakan itu harus dilunasi paling lambat tanggal 4 Juli 2015 besok.
“Sudah ada surat dari Kejati Maluku yang hanya memberikan waktu hingga tanggal 4 Juli 2015. Dimana, jika tak dilunasi, maka pihak Kejati Maluku akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memproses kasus ini,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya telah menyampaikan surat ke Desa-Desa yang masih menunggak Raskin untuk dapat sesegera mungkin melunasi tunggakn tersebut.
“Kita sudah kirim surat ke Kepala Desa untuk melunasi. Tenggak waktu tinggal tiga hari. Ya, kalau tidak dilunsi ya, kejaksaan proses hukum. Tapi, ini bukan kesalahan dari Desa melainkan kesalahan dari penyalur (Tiong-red),” tutupnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post