David Seleky |
Sabtu, 4 Juli 2015 adalah deadline waktu pelunasan tunggakan hutang Beras Miskin (Raskin) di
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sesuai penegasan pihak Perum Bulog Devisi Regional Maluku
dan Kejati Maluku, namun Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat,
Perempuan, Keluarga Berencana (KB) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten
Bursel, David Seleky mengaku pesimis pelunasan hutang tunggakan raskin kuartal
terakhir 2014, dapat dilunasi tepat waktu.
Pesimisme itu muncul lantaran bukan pihaknya yang
akan menyetorkan uangnya langsung, melainkan pihak Kecamatan yang menyetorkan
langsung.
"Sebagai Badan yang membawahi pemdes, untuk
menghindari dipersalahkan Kejaksaan dan Bulog Berdasarkan hasil rapat perum Perum Bulog
Devisi Regional Maluku dan Kejati Maluku pada 4 Juni lalu, telah
memberikan tenggat waktu satu bulan untuk pelunasan, sejak pertemuan itu. Dua
hari seusai pertemuan itu, saya memberikan pemberitahuan kepada tiga Kecamatan
lainnya, seperti Kecamatan Leksula, Kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan
Waesama," kata Seleky kepada wartawan, Jumat (3/7) saat ditemui di ruang
kerjanya.
Sebab, menurut mantan Kepala Bagian Organisasi dan
Tata Laksana (Kabag Ortala) Setda Bursel ini, kala itu hanya ditanda tangani
dua Kecamatan saja yakni Kecamatan Namrole, dan Kecamatan Ambalau, sementara
tiga Camat dari tiga Kecamatan tidak menghadiri, sehingga diwakilkan Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (KB) dan Pemerintahan
Desa, untuk mewakili ketiga Camat tersebut secara administratif dimana akan
ditindaklanjuti dengan menyurati ketiga Camat tersebut.
Untuk itu, pihaknya telah menyurati para Camat itu
dua kali yang diketahui langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel,
Mahmud Souwakil.
Dijelaskannya, setelah berkordinasi dengan Bulog
terkahir kali, ternyata Kecamatan Ambalau sisa satu bulan yang belum dibayar,
Kepala Madan selesai atau lunas, sementara dari Kecamatan Leksula sisa 60 Juta,
dimana uang tersebut masih ada di Kepala Desa.
"Akhirnya saya menyurati untuk ketiga kalinya
agar para Kepala desa yang menunggak raskin segera melakukan penyetoran
sehingga tidak mempengaruhi penyaluran Raskin Tahun 2015, yang hingga kini
belum di terima," tutur Seleky.
Seleky juga mengakui bahwa adanya keterlambatan
penyaluran Raskin 2015, akibat kelalaian pihak ketiga, yakni empat bulan
terakhir atau satu kwartal ke tiga di 2014. Alasan keterlambatan Robert
Tjiwangi alias Tiong tidak diketahui, karena David mengaku baru saja menduduki
jabatan di BPMKB dan pemdes Kabupaten Bursel.
"Sebelumnya juga saya telah memerintahkan Bendahara
saya untuk melakukan penyetoran senilai 116.000.750, sebab saya baru
menggantikan Christine Akihary pada awal Maret lalu, sehingga saya tidak berani
terjebak hutang tersebut. Bila total tunggakan 738 juta, maka itu menjadi
tanggung jawab mantan Kaban BPMPKB dan Pemdes," kata Orang nomor satu di
BPMPKB dan Pemdes Bursel.
Untuk diketahui, Kabupaten Bursel masuk dalam daftar penunggak hutang Beras
Miskin (Raskin). Menumpuknya hutang Beras Miskin (Raskin) di Bumi Fuka Bipolo
dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Solissa dan Wakil Bupati Buce Ayub
Seleky ini ternyata tidak sedikit. Tetapi, nyaris menembusi angka Rp. 1 miliar.
Dimana, karena banyaknya hutang tersebut, pihak Perum Bulog Devisi Regional
Maluku pun langsung menggandeng jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk
turun langsung ke Bursel guna melakukan penagihan atas hutang-hutang itu bulan
Juni kemarin.
Dari sumber terpercaya SBS di Namrole menyebutkan bahwa dari data yang
dimiliki oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, PP, KB dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Bursel diketahui Kecamatan Waesama memiliki hutang sebesar Rp.
165.888.000, Kecamatan Ambalau sebesar Rp. 132.672.000, Kecamatan Namrole
sebesar Rp. 81.420.000, Kecamatan Leksula sebesar Rp. 195.944.000 dan Kecamatan
Kepala Madan sebesar Rp. 162.722.000.
Camat Namrole, Hamis Waiulung yang ditemui di Kantornya, Rabu (1/7) pun
mengakui bahwa di Kecamatan Namrole awalnya memang masih menunggak Raskin
sebesar Rp. 81.000.000 sebelum pemeriksaan dan penagihan oleh pihak Bulog dan
Kejaksaan, tetapi kemudian dibayarkan separuh saat itu dan tinggal tersisa Rp.
64.000.000 dan terus dibayarkan hingga tersisa Rp. 32.800.000.
“Setelah pemeriksaan dan penagihan itu, tunggakan di Kecamatan Namrole
tinggal tersisa Rp. 64.000.000 dan terus
dibayarkan hingga tersisa Rp. 32.800.000,” terangnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa tunggakan-tunggakan tersebut tersebar pada
beberapa Desa di Kecamatan yang dipimpinnya itu. Yakni, tunggakan di Kepala
Desa Leku bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 4.900.000, tunggakan di Kepala Desa Oki
Lama bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 2.600.000 dan bulan September-Desember
sebesar Rp. 5.600.000 sehingga totalnya sebesar Rp. 8.200.000, tunggakan di
Kepala Desa Oki Baru bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 3.300.000 dan bulan
September-Desember sebesar Rp. 6.300.000 sehingga totalnya sebesar Rp.
9.600.000.
Lanjutnya, tunggakan di Kepala Desa Wali bulan Mei-Agutus sebesar Rp.
1.600.000, Tunggakan di Sekretaris Desa Masnana bulan Mei-Agustus sebesar Rp.
450.000, tunggakan di Kepala Desa Namrinat bulan Mei-Agustus sebesar Rp.
450.000 dan bulan September-Desember sebesar Rp. 2.100.000 sehingga totalnya
Rp. 2.550.000.
Berikutnya lagi, tunggakan di Kepala Desa Elfule bulan Mei-Agustus sebesar
Rp. 2.500.000, tunggakan di Kepala Desa Wamkana bulan September-Desember
sebesar Rp. 100.000 serta tunggakan Kepala Desa Kamlanglale bulan
September-Desember sebesar Rp. 2.800.000. Jadi, totalnya ada Rp. 32.800.000.
“Akan tetapi, Kepala Desa Wali sudah datang melakukan pembayaran kemarin
(Selasa) lagi dan tunggakannya tinggal tersisa Rp. 400.000,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Waiulung, Kepala Desa Namrinat pun telah mendatanginya
Rabu (1/7) siang kemarin untuk melaporkan bahwa pihaknya belum menerima Raskin
bulan September-Desember 2014 hingga kini.
“Desa Namrinat, mereka belum terima Raskin Tahun 2014. Kepala Desa Namrinat
sudah datang melapor dan saya sudah minta yang bersangkutan untuk membuat
laporan resmi ke Camat tembusan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat, PP, KB dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel supaya kami bisa laporkan resmi ke atas,”
ujarnya.
Waiulung mengaku bahwa dari hasil pemeriksaan pihak kejaksaan beberapa
waktu lalu diketahui bahwa menunggaknya hutang di seluruh Kecamatan di Kabupaten
Bursel diakibatkan oleh ulah dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Bulog
untuk menyalurkan Raskin itu. Pihak ketiga itu ialah Robert Tjiwangi alias
Tiong, Direktur PT. Surya Sakti.
Dimana, beras Raskin yang harusnya dipasok pada Tahun 2014, baru dipasok
oleh Tiong pada triwulan kedua Tahun 2015.
“Pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan ternyata diakui kesalahannya dari
Penyalur, yakni Tiong. Jadi, kejaksaan sudah minta untuk pecat penyalur.
Dimana, pemerintah daerah juga sudah meminta agar Bulog yang menyalurkan
sendiri Raskin tersebut sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berujung
masalah seperti ini,” paparnya.
Apalagi, karena ulah Tiong itu, masyarakat di Kabupaten Bursel belum bisa
menikmati Raskin Tahun 2015, lantaran pihak Bulog belum mau menyalurkan Raskin
2015 sebelum tunggakan Raskin 2015 belum dibayarkan.
Lebih lanjut Waiulung pun mengaku bahwa kendati kesalahan ada pada Tiong,
tapi pihak Kejaksaan pun sudah menyampaikan menyampaikan surat kepada pihak
Pemerintah Kabupaten Bursel agar seluruh tunggakan itu harus dilunasi paling
lambat tanggal 4 Juli 2015 besok.
“Sudah ada surat dari Kejati Maluku yang hanya memberikan waktu hingga
tanggal 4 Juli 2015. Dimana, jika tak dilunasi, maka pihak Kejati Maluku akan
melakukan langkah-langkah hukum untuk memproses kasus ini,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya telah menyampaikan surat ke Desa-Desa yang masih
menunggak Raskin untuk dapat sesegera mungkin melunasi tunggakn tersebut.
“Kita sudah kirim surat ke Kepala Desa untuk melunasi. Tenggak waktu tinggal
tiga hari. Ya, kalau tidak dilunsi ya, kejaksaan proses hukum. Tapi, ini bukan
kesalahan dari Desa melainkan kesalahan dari penyalur (Tiong-red),” tutupnya. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!