Close
Close

Remisi Bagi Koruptor Lukai Hati Rakyat Indonesia


Makassar - Pemberian remisi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dikritik. Pasalnya, sejumlah koruptor kelas kakap seperti M Nazaruddin dan Gayus Tambunan juga mendapat remisi.
"Pemberian remisi kepada koruptor melukai hati rakyat Indonesia," kata aktivis ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi kepada Beritasatu.com, Sabtu (18/7).
Menurut, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa hingga koruptor seharusnya tidak perlu mendapat perlakukan yang sama dengan narapaidana lainnya.
"Pemberiaan remisi ini, membuat Kemkumham atau negara memandang korupsi sebagai kejahatan biasa. Ini kado lebaran yang menyakitkan hati rakyat Indonesia," tandas Wiwin
Sebelumnya, dari 609 napi tipikor di Jawa Barat, sebanyak 116 orang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2015. Mereka mendapatkan remisi bervariasi lamanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Jabar, Agus Thoyib mengatakan para napi khusus ini memperoleh remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, dan maksimal 2 bulan," ujar Agus.
Ia mengungkapkan terpidana kasus terpidana kasus suap wisma atlet M Nazaruddin memperoleh remisi 1 bulan. Sementara Gayus Tambunan, selama 1,5 bulan.
"Dada Rosada, mantan wali kota Bandung 1 bulan, politisi PDIP Emir Moeis (terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Tarahan, Red) 1 bulan," ujar Agus. (BS)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم